JAKARTA – Forum Advokat Manggarai (Famara) Jakarta mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) agar segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan tragis yang menimpa Irnakulata Murni (23). Kasus yang melibatkan pelaku berinisial FF itu terjadi di Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (12/9/2025) dini hari.
Sekretaris Jenderal Famara, Dr. Edi Hardum, SH, MH, menyatakan hal ini usai bertemu penyidik Polres Jakarta Timur, Senin (22/9/2025) malam. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejari Jaktim pada hari yang sama. Namun, hingga kini surat P-16 atau penunjukan JPU belum juga diterbitkan pihak kejaksaan.
“Seharusnya setelah surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) dikirim pada Jumat, (22/9/2025), Kejaksaan segera keluarkan surat P-16. Tetapi sampai Senin malam, surat itu belum diterima penyidik,” ungkap Edi.
Menurutnya, lambatnya penunjukan JPU dikhawatirkan menghambat proses hukum. Apalagi dalam hukum acara peradilan anak, masa penahanan terbatas hanya 15 hari dengan perpanjangan tujuh hari.
“Oleh karena itu kami mendesak Kepala Kejari Jaktim segera tunjuk JPU agar berkas perkara dapat segera diproses,” tegas Edi yang juga pimpinan kantor hukum Edi Hardum and Partners.
Dalam pertemuan itu, penyidik Polres Jaktim memastikan FF tetap dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Edi menegaskan, meskipun FF masih di bawah umur, diversi tidak berlaku karena ancaman hukumannya di atas 12 tahun.
“Orang seperti FF jangan diberi diversi. Kalau diberi, ini akan jadi preseden buruk. Jangan sampai anak di bawah 18 tahun dengan mudah menghilangkan nyawa orang lain tanpa hukuman setimpal,” katanya.
Edi menambahkan, Famara akan terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan, mulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar korban mendapat keadilan.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kami Famara akan kawal sampai tuntas,” tegas pengajar hukum pidana Universitas Tama Jagakarsa tersebut.
Selain Edi, sejumlah advokat Famara turut hadir dalam pertemuan, antara lain Florianus Sangsun, SH, MH; Valentinus Jandut, SH; dan Agustinus Soter, SH.
Diketahui, korban Irnakulata Murni, seorang karyawan pusat perbelanjaan, ditemukan tewas di kamar kosnya pada Jumat (12/9/2025). Pelaku FF yang disebut sebagai kekasih korban sebelumnya menunjukkan gelagat mencurigakan sebelum peristiwa tragis itu terjadi.


