JAKARTA – Ketua Presidium IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso menyarankan kepada Kapolda Metro Jaya untuk tidak menggubris laporan dari Komandan Satuan Siber TNI Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring terhadap Founder sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
“Indonesia Police watch mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Dansatsiber TNI atas diri Aktivis Ferry Irwandi,” kata Sugeng dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Rabu (10/9/2025).
Hal ini karena laporan tersebut sama sekali tidak memiliki landasan yuridis yang jelas. Apalagi jika merujuk pada statemen Dansatsiber TNI tersebut, ia menggunakan subyek institusi sebagai dasar dirinya mengupayakan proses hukum terhadap Ferry.
“Karena tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum,” sambungnya.
Setidaknya, ada dua landasan argumentasi Sugeng mengapa statemen Ferry Irwandi tidak bisa digunakan TNI untuk melakukan upaya pidana, pertama, salah satunya soal statemen “mitra kerja” Deddy Corbuzier tersebut di media televisi. Jika rujukan materi dugaan pelanggaran tindak pidana yang digunakan Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring, maka prosesnya wajib melewati Dewan Pers, karena statemen Ferry sudah menjadi bagian dari produk jurnalistik.
“Bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan, maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU PERS,” tuturnya.
Landasan kedua merujuk pada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 105/PUU-XXII/2024. Di mana di dalam amar putusan tersebut, diatur bahwa dalam hal terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam UU ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi.
Menurut Sugeng, putusan MK tersebut adalah pemaknaan secara leksikal dari amar putusan MK a quo yang berbunyi frasa orang lain dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ; kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
Maka jika merujuk pada putusan MK Nomor Perkara 105/PUU-XXII/2024 tersebut, jelas badan atau institusi tidak berhak untuk menggunakan pasal tersebut untuk melakukan pemidaan terhadap seseorang. Hal ini ditegaskan Sugeng, adalah dalam rangka untuk menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945.
“Berdasaekan putusan MK secara implisit lembaga pemerintah, lembaga negara, dan termasuk pejabatnya tidak dapat dikualifikasi, tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE,” tegas Sugeng.
Dalam perspektif ini, praktisi hukum ini pun memberikan penegasakn jika laporan Komandan Satuan Siber TNI Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring bisa mentah karena jelas tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Karenanya pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sugeng Teguh Santoso juga memberikan penekanan bahwa meskipun UU Nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, yakni pada pasal 7 ayat 2 huruf b memberikan kewenangan tugas TNI dalam operasi Militer Selain Perang (OMSP) berkaitan dengan siber, yaitu membantu dalam upaya ancaman siber, akan tetapi dalam penjelasannya telah ditegaskan bahwa ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan (cyber defense), bukan berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum apalagi sampai melaporkan dugaan pelanggaran Pidana ITE pada polisi.
“Maka dengan ini, Indonesia Police Watch mendesak Polri untuk menghentikan memproses hukum pengaduan DANSATSIBER TNI pada saudara Ferry Irwandi, karena tidak memiliki dasar hukum,” pungkas Sugeng.

