JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan tersangka dan menahan mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, pada hari Kamis 4 September 2025.
Pendiri Gojek ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers, di kantornya, Jakarta,
Nadiem terpantau keluar dari gedung Kejagung sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Dikawal petugas, Nadiem langsung digiring ke mobil tahanan.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, Kejagung menduga memerintahkan pemilihan ChromeOS dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung menduga kerugian negara dalam kasus program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek ini mencapai hampir Rp 2 triliun.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” ungkap Nurcahyo.
Nadiem dijerat Kejagung dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan penetapan Nadiem ini, Kejagung total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka sebelumnya yakni :
1. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
2. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
3. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
4. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).


