JAWA BARAT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengambil langkah tegas terkait maraknya penggunaan knalpot brong. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan sekaligus penjualan knalpot brong di seluruh wilayah provinsi, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga desa dan kelurahan.
Menurut Dedi, larangan ini bukan hanya soal ketertiban lalu lintas, melainkan juga kenyamanan publik. “Setiap kendaraan sudah memiliki standar knalpot masing-masing. Ketika dilakukan perubahan, itu jelas melanggar prinsip keamanan dan kenyamanan berkendara,” ujarnya melalui akun Instagram resmi, Senin (25/8).
Dalam edaran tersebut, Dedi meminta seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat. Tidak hanya pemilik kendaraan, tapi juga pemilik toko dan bengkel agar tidak lagi memperdagangkan, mengedarkan, atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan.
Secara hukum, penggunaan knalpot brong juga dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang mengoperasikan motor dengan komponen tidak sesuai standar, termasuk knalpot, dapat dipidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Selain itu, kebisingan suara knalpot juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019. Batas maksimal kebisingan ditetapkan sesuai kapasitas mesin motor: di bawah 80 cc sebesar 77 dB, untuk 80–175 cc sebesar 80 dB, dan di atas 175 cc maksimal 83 dB. Knalpot brong jelas melampaui ambang batas ini.
“Semoga semua pihak menyadari kekeliruan yang dilakukan. Mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendara,” tutup Dedi.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat berharap tercipta suasana lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman, serta bebas dari polusi suara yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.


