JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan laporan tentang hasil pembicaraan terhadap RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang telah dibahas sebelumnya.
Disampaikan Marwan, RUU tersebut merupakan usulan dari Komisi VII dalam rangka peningkatan pelayanan bagi jamaah Haji baik di sektor ekomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan di tanah air maupun di Makkah, juga pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).
Kemudian poin pertimbangannua adalah langkah penyesuaian terhadao perkembangan teknologi maupun perubahan kebijakan yang ada di pemerintahan Kerajaan Arab Saudi. Serta memenuhi kebutuhan hukum setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan untuk membentuk satu badan penyelenggara di bidang haji dan umroh.
“Rancangan UU Perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh diajukan atas inisiatif Komisi VIII DPR RI sebagai respons dari berbagai kebutuhan,” kata Marwan dalam pembacaan paparan soal RUU di Rapat Paripurna DPR RI ke 4 Masa Sidang Tahun 2025-2026 di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Di dalam RUU tersebut, termaktub bahwa kelembagaan penyelenggara yang berbentuk Kementerian Haji dan Umroh. Di mana sebelumnya, penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh di Indonesia dikendalikan langsung oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Maka dengan payung hukum melalui regulasi RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh tersebut, diharapkan kegiatan Haji dan Umroh di Indonesia akan dilayani dengan metode satu pintu atau One Stop Service (OSS), karena dikelola langsung oleh Kementerian khusus.
“Kementerian Haji dan Umroh RI akan menjadi satu atau atau one stop service, semua yang terkait dengan penyelenggaran haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umroh,” ujarnya.
Dengan adanya RUU tersebut, nantinya seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia yang selama ini berada di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh akan dilebur ke dalam Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia. Di mana kelembagaan tersebut saat ini dipimpin oleh Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) di Kabinet Merah Putih.
“Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umroh,” jelasnya.
Selain itu, Marwan Dasopang juga menjelaskan apa saja yang ada di dalam RUU tersebut. Dalam penjelasannya, UU tersebut terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, 130 pasal.
Di mana bab-bab yang masuk dalam konstruksi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh tersebut antara lain ;
Bab 1 : Ketentuan umum,
Bab 2 : Jemaah haji,
Bab 3 : Penyelenggaran ibadah haji reguler,
Bab 4 : Biaya penyelenggaraan ibadah haji,
Bab 5 : Kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh,
Bab 6 : Penyelenggaraan ibadah haji khusus,
Bab 7 : Penyelenggaraan ibadah umroh,
Bab 8 : Koordinasi,
Bab 8a : Kelembagaan,
Bab 9 : Partisipasi masyarakat,
Bab 10 : Penyidikan,
Bab 10a : Keadaan luar biasa dan kondisi darurat,
Bab 11 : Larangan,
Bab 12 : Ketentuan pidana,
Bab 13 : Ketentuan pralihan, dan
Bab 14 : Ketentuan penutup.
Lantas, Marwan pun menyatakan bahwa seluruh fraksi di Komisi VIII pun telah menyetujui bahwa RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh untuk dibawa ke Rapat Paripurna sebagai forum pembahasan tingkat dua di legislasi nasional.
“Seluruh fraksi-fraksi di DPR di Komisi VIII telah memberikan dan menerima persetujuan untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat kedua,” tegasnya.
Pengesahan RUU
Merespons paparan dari Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal pun mengetuk palu setelah menanyakan persetujuan dari para fraksi di DPR RI yang hadir.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang ?,” tanya Cucun.
“Setuju…,” jawab anggota dewan.
“Tok…,” bunyi ketukan palu Cucun.

