MAKASSAR – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional seberat 13,3 Kilogram. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana pun mengatakan, bahwa dari pengungkapan ini, polisi menangkap 8 orang yang berperan sebagai kurir dan pengedar.
“Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 13,3 Kg. Jika dirupiahkan senilai Rp 18 miliar,” kata Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/8/2025).
Dia menambahkan, bahwa sebelumnya polisi menerima laporan terkait narkoba yang masuk ke Makassar. Pihaknya menerima 5 laporan dari masyarakat. Kemudian setelah diselidiki, akhirnya 8 orang berhasil diamankan dari beberapa lokasi.
“Awal mulanya terungkap pada 11 Juli 2025, kemudian dikembangkan sehingga berhasil mengungkap narkotika jenis sabu seberat 13,3 Kg,” beber mantan Kapolresta Depok Kota itu menjelaskan.
Para pelaku yang diamankan, enam di antaranya pengedar, yakni ; MS, AMM, WS, ANS, AG, dan BF. Sementara dua pelaku lainnya, yakini ; ARP (20) dan SLP (20) adalah sepasang kekasih yang bekerja sebagai kurir.
“Modus operandinya adalah kurir narkotika dari sindikat jaringan internasional ini beroperasi di wilayah Indonesia, mulai dari luar negeri masuk di beberapa wilayah, masuk ke Makassar dan sistem kerjanya secara online,” ungkap Arya.
Arya menambahkan para pelaku mengedarkan sabu sesuai titik lokasi yang telah ditentukan oleh operator. Para pelaku mengedarkan sabu tanpa tatap muka, melainkan secara online.
“Sudah ada perintah dari operator, baru narkotika ini dibawa, jadi memang sistemnya sekarang tidak face to face tapi online,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
“Apabila barang ini (sabu 13,3 Kg) tidak jadi beredar, ini menyelamatkan kurang lebih 78 ribu orang, dan menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi, sebanyak Rp 624 miliar,” pungkasnya.

