PWJ Kecam Penganiayaan Wartawan di PT GRS Serang, Minta Polri Cepat dan Transparan

0 Shares

JAKARTA – Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Zulhelfi Sikumbang mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah security dalam PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) kepada sejumlah jurnalis yang melakukan peliputan.

Menurut pria yang karib disapa Zul Sikumbang tersebut, bahwa aksi kekerasan tang terjadi di lingkungan PT GRS Serang merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undanng Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Peristiwa kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalistik ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak publik mendapatkan informasi,” kata Zul dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Jumat (22/8/2025).

Ia pun menerangkan, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya pasal 4 ayat (1) disebutkan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

- Advertisement -

Kemudian di ayat (2), termaktub pula bahwa terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan dan penyiaran. Serta di dalam ayat (3), Undang-Undang menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.

Atas dasar itu, Zul pun mendesak kepada Kepolisian Daerah Banten dan Mabes Polri untuk segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun organisasi masyarakat.

“Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa praktik impunitas atau pembiaran terhadap pelaku akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Maka dari itu, kecepatan dan transparansi penanganan kasus kekerasan terhadap insan pers harus dilakukan betul oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual pengoroyokan tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Zul Sikumbang pun mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi, sehingga negara berkewajiban untuk melaksanakan UU tersebut secara serius.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis