JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi menyetujui penunjukan Inosentius Samsul, mantan Kepala Badan Keahlian DPR, sebagai hakim konstitusi baru menggantikan Arief Hidayat.
Keputusan ini diambil usai Inosentius menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar di DPR, Rabu (20/8/2025).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh anggota komisi sepakat secara aklamasi. “Komisi III DPR RI menyetujui saudara Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi usulan DPR dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, proses seleksi berlangsung transparan dan terbuka untuk publik. Inosentius dinilai memenuhi seluruh syarat administrasi dan mampu menyampaikan visi-misi dengan baik di hadapan anggota DPR.
“Saudara Inosentius Samsul memenuhi syarat administrasi, penyampaian visi misi juga sudah disampaikan, kemudian seluruh anggota sudah melakukan pendalaman langsung. Proses ini juga diumumkan ke publik,” jelas Habiburokhman.
Gantikan Arief Hidayat yang Purnatugas 2026
Inosentius Samsul menjadi calon tunggal dari DPR untuk menggantikan Arief Hidayat, yang akan memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026 mendatang. Arief diberhentikan dengan hormat sesuai UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengatur bahwa hakim konstitusi berhenti ketika berusia 70 tahun.
Dengan persetujuan ini, langkah berikutnya adalah memproses pengangkatan Inosentius sesuai prosedur hukum sebelum resmi menjabat sebagai hakim konstitusi.
Penunjukan Inosentius diharapkan membawa warna baru bagi MK dalam mengawal konstitusi dan menjaga marwah demokrasi Indonesia.

