JAKARTA – Tepat pada 13 Agustus 2025, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memperingati Hari Ulang Tahun ke-22. Momen ini menjadi ajang refleksi atas peran vital MK sebagai salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sekaligus penjaga tegaknya konstitusi dan prinsip negara hukum.
Dilansir dari laman resmi mkri.id, Mahkamah Konstitusi dibentuk pada 13 Agustus 2003, pascareformasi, sebagai lembaga peradilan konstitusi yang memiliki kewenangan strategis.
Tugas utamanya meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa hasil pemilihan umum, hingga membubarkan partai politik yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Selama dua dekade lebih, MK tak hanya dikenal sebagai guardian of constitution (penjaga konstitusi), tetapi juga dijuluki sebagai “benteng terakhir” rakyat dalam mencari keadilan konstitusional.
Sejumlah putusan penting MK telah mencetak sejarah dan memengaruhi arah demokrasi Indonesia, seperti pembatalan pasal-pasal yang melanggar hak asasi manusia hingga memperkuat tata kelola pemilu yang lebih jujur dan adil.
Tahun ini, HUT MK mengusung tema “Tegakkan Konstitusi, Jaga Demokrasi”. Tema tersebut mencerminkan komitmen MK untuk terus menjadi lembaga peradilan modern, profesional, independen, dan berintegritas tinggi.
Tantangan yang dihadapi MK bukan hanya berasal dari dinamika sosial-politik dalam negeri, tetapi juga dari arus globalisasi dan perubahan cepat di tingkat internasional.
“Usia 22 tahun adalah fase kedewasaan bagi sebuah institusi. MK telah melewati berbagai ujian sejarah, mengawal konstitusi dalam berbagai dinamika kebangsaan,” kata dia dalam upacara peringatan HUT Ke-22 MK di Jakarta, Rabu (13/8).
Sebagai warga negara, momentum ini menjadi pengingat akan pentingnya supremasi hukum dan penghormatan terhadap nilai-nilai konstitusional. Dukungan masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dalam menguatkan peran MK sebagai pilar demokrasi.
Dengan kiprah yang telah terbukti, diharapkan Mahkamah Konstitusi RI senantiasa menjadi cahaya keadilan yang menerangi perjalanan demokrasi bangsa, menghadirkan rasa aman hukum, dan menjaga persatuan di tengah keberagaman Indonesia.

