JAKARTA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran bersama dengan Kapolda Jawa Timur (Jatim) dan Pangdan V Brawijaya dengan Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025.
Dalam surat edraan tersebut, pemerintah dan aparat keamanan di Jawa Timur mengatur tentang penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Khofifah menjelaskan penggunaan sound system dilarang untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.
“Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, penggunaan senjata tajam, dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system,” kata Khofifah dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (10/8/2025).
Dengan adanya SE bersama ini, Khofifah berharap agar penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, dan kerukunan. Serta tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum.
Oleh karena itu, Khofifah menuturkan setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan dari kepolisian. Perizinan yang dimaksud adalah membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan properti masyarakat.
“Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai,” imbuh Khofifah.
Jika ada pelanggaran, kegiatan sound system wajib dihentikan dan/ atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku. Misalnya saat ditemukan praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial.
“Pada intinya, kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” kata Khofifah.



