JAKARTA – Visa Amerika Serikat, khususnya jenis visa turis (B-2) dan visa bisnis (B-1), selama ini dikenal sebagai salah satu visa yang paling sulit didapatkan oleh warga Indonesia. Namun kini, tantangan tersebut akan semakin berat.
Pasalnya, Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negeri mengumumkan kebijakan baru yang akan mulai diberlakukan mulai 20 Agustus 2025.
Kebijakan ini mengharuskan pemohon visa dari negara-negara tertentu untuk menyediakan uang jaminan (visa bond) yang nilainya bisa mencapai US$ 15.000 atau setara Rp245,8 juta (kurs saat ini). Dana tersebut akan dijadikan syarat tambahan untuk mendapatkan visa masuk ke Negeri Paman Sam.
“Petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa non-imigran yang tercakup untuk membayar jaminan hingga US$15.000 sebagai syarat penerbitan visa,” demikian isi pengumuman resmi Departemen Luar Negeri AS.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program percontohan selama 12 bulan yang digagas oleh Pemerintahan Donald Trump, dengan tujuan utama untuk menekan angka pelanggaran visa atau overstay yang dinilai tinggi oleh pemerintah AS.
Dana jaminan akan dikembalikan penuh apabila pemohon pulang sesuai masa berlaku visanya. Namun jika melanggar, uang jaminan hangus otomatis.
Meskipun belum ada daftar resmi negara-negara yang akan dikenai aturan ini, sinyalemen bahwa Indonesia berpotensi terdampak cukup kuat. Hal ini karena Indonesia tidak termasuk dalam Visa Waiver Program (VWP), program bebas visa yang hanya berlaku bagi negara-negara tertentu.
Dalam pemberitahuannya, Departemen Luar Negeri AS menegaskan bahwa kebijakan ini menyasar warga negara yang berasal dari negara dengan:
- Tingkat overstay tinggi,
- Sistem penyaringan visa yang dinilai lemah atau tidak optimal,
- Tidak memiliki kerja sama keamanan yang kuat dengan AS.
Daftar lengkap negara-negara yang akan dikenai kebijakan visa bond ini akan diumumkan paling lambat 15 hari sebelum program dimulai, yakni awal Agustus 2025.
Langkah ini mendapat sorotan karena berpotensi menjadi penghalang besar bagi wisatawan dan pelaku bisnis internasional. Terlebih bagi WNI yang selama ini sudah menghadapi berbagai tantangan dalam proses pengajuan visa AS.
“Program ini memperkuat komitmen Pemerintahan Trump untuk menegakkan hukum imigrasi AS dan menjaga keamanan nasional,” ujar juru bicara Departemen Luar Negeri.
Tidak hanya soal jaminan dana, kebijakan ini juga akan mengharuskan pemegang visa yang terdampak untuk masuk dan keluar Amerika melalui bandara tertentu saja, sebagai bagian dari kontrol ketat terhadap arus migrasi dan pelanggaran visa.
Dengan aturan baru ini, calon pelancong dan pebisnis dari Indonesia yang ingin ke AS perlu menimbang kembali rencana mereka, terutama dari sisi biaya dan administrasi. Jika Indonesia masuk dalam daftar negara terdampak, maka visa ke AS akan menjadi salah satu yang paling mahal di dunia.


