JAKARTA – Musisi Indonesia Fariz RM dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 800 juta akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyandung namanya. Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian disampaikan JPU, dikutip Holopis.com, Selasa (5/8).
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, paman Sherina Munaf tersebut dijerat Pasal pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 11 ke-1 KUHP pidana.
Sementara itu, JPU mengatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah bersalah atas pelanggaran tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.
Reaksi Fariz RM
Fariz RM pun mengatakan pihaknya akan menghormati dan mengikuti proses hukum sebaik-baiknya, dan menjalani proses dengan patuh.
“Enggak apa-apa, kita ikuti saja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati saja prosesnya,” kata Fariz.
Fariz pun mengaku ia masih merasa optimis dengan tim kuasa hukumnya. Meskipun JPU sudah membacakan dakwa di persidangan, Fariz mengatakan bahwa memang begitulah SOP, namun vonis tetap akan diserahkan ke pengadilan.
“Kejaksaan punya SOP mesti didakwa, meti ditetapkan, penasihat hukum pasti membela gitu kan. Pada akhirnya vonis akan diserahkan kepada pengadilan,” katanya.
Kemudian, tim kuasa hukum Fariz RM akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi tuntutan JPU. Pihak Fariz RM mengaku kecewa dengan vonis JPU yang ia niai tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
“Kami menganggap JPU memberikan tuntutan tanpa melihat fakta persidangan, percuma dari kemarin kami sidang,” ujarnya.
Sebagai informasi Sobat Holopis, seperti yang diberitakan Holopis.com sebelumnya, Fariz RM sudah empat kali terjerat hukum karena kepemilikan serta penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap ketika berada di bandung pada Februari 2025 silam dengan barang bukti yang ditahan polisi berupa sabu serta ganja.


