Polri Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Beras Oplosan

0 Shares

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT FS (PT. Food Station Tjipinang Jaya) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium yang tidak sesuai dengan standar nasional.

Ketiganya adalah berinisial KG (Karyawan Gunarso) selaku Direktur Utama, RL (Ronny Lisapaly) selaku Direktur Operasional dan Bisnis, dan Kepala Seksi Kualitas berinisial RP.

Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers pada Jumat (1/8/2025).

Helfi menyebut, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.

‎”Modus yang digunakan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI Beras Premium No. 6128-2020,” ujar Helfi.

Helfi menjelaskan, perbuatan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, serta Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

- Advertisement -

Dari hasil penyidikan, Satgas Pangan menyita total 132,65 ton beras berbagai merek dalam kemasan 5 kg dan 2,5 kg, di antaranya merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi.

Selain itu, petugas menyita sejumlah dokumen penting yang memperkuat dugaan tindak pidana, seperti dokumen produksi, izin edar, sertifikat merek, hingga SOP pengendalian mutu.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait peredaran barang yang tidak sesuai dengan label atau keterangan. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU