JAKARTA – Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kedatangan tim dari pemerintah ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur untuk mengantarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi terhadap kliennya.
“Yang, kami dapatkan informasi beberapa menteri sedang rapat dengan Pak Sufmi Dasco, dan mereka mengatakan bahwa mereka akan ke sini, setelah hasil rapat tersebut,” kata Ari Yusuf di Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Dalam agenda rapat lintas kementerian dan lembaga tersebut, Ari Yusuf mendapatkan informasi bahwa materi pembahasa mereka adalah penyiapan administrasi terhadap tindak lanjut atas abolisi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi rapat itu menyiapkan semua administrasi, pengantar, segala macam. Kemudian memberitahukan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia berharap pihak Kejaksaan Agung yang menangani perkara Tom Lembong tersebut dapat bersikap kooperatif atas apa yang menjadi keputusan Presiden.
“Jadi pihak kejaksaan sudah diberitahu bahwa Keppres tersebut sudah ada dan mereka harus pro aktif, harapan kita seperti itu,” sambungnya.
Rencananya, sejumlah pejabat bagi dari Kementerian Hukum, Kemenko Kumham Imipas, Kejaksaan Agung, DPR RI maupun Kementerian Sekretaris Negara akan tiba di Lapas Cipinang untuk mengeluarkan Tom Lembong dari penjara.
“Dari Kejaksaan dan kementerian, kementerian yang membawahi ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amensti kepada 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto sudah tepat sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan kepada Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang,” kata Yasril dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (1/8/2025).
Aturan hukum yang dimaksud Yusril adalah, UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Pasal 14 UUD 1945 Presiden dapat memberikan amensti dan abolisi berdasarkan pertimbangan dari DPR RI. Sementara dalam konteks tersebut, dua pucuk surat presiden (surpres) yang diajukan kepada DPR RI untuk meminta pertimbangkan pun telah disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi III DPR RI pada hari Kamis, 31 Juli 2025 malam kemarin.
“Dan pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka konsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau untuk memberikan amnesti dan abolisi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, berdasarkan dua konteks tersebut, maka seluruh tindak pidana yang pernah dialamatkan kepada penerima amnesti dan abolisi akan dihapuskan oleh negara berdasarkan diskresi dan hak prerogatif Presiden tersebut.
“Jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tidak pidana yang dilakukan dihapuskan. Kemudian dengan abolisi, maka segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan,” jelasnya.

