JAKARTA – Ketua Umum Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) Riswan Siahaan mengatakan bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi sesuatu keniscayaan. Apalagi KUHAP harus relevan dengan kondisi saat ini, maka ketika ada yang tidak relevan, sudah seharusnya untuk disesuaikan melalui mekanisme perubahan.
“KUHAP adalah adalah bekas hukum kolonial, yang harus diubah,” kata Riswan Siahaan dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Minggu (27/7/2025).
Riswan mengatakan KUHAP adalah hukum yang dibuat pada zaman kolonial, yang menurutnya sebagai orang hukum perlu ada pembaruan hukum sendiri. Dengan adanya pembaruan hukum, kata dia, dapat memberikan rasa pencerahan dan berkeadilan terhadap masyarakat dan aktivis.
“Oleh karena itu, kami dari Jaringan Intelektual Hukum Nasional sangat mendukung revisi KUHAP ini menjadi landasan hukum baru, supaya hukum kita di Indonesia ini yang penuh dengan keadilan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Prof. Suparji Ahmad menambahkan, KUHAP harus diganti. Kemudian, pelaksanaannya dimulai pada 2 Januari 2026 mendatang.
Suparji mengibaratkan KUHAP adalah sebuah menu makanan yang tentunya harus ada cara bagaimana memakannya, menghidangkannya, menyantapnya, dan lain sebagainya. Maka cara melaksanakannya, cara menegakkannya, itulah yang kemudian disebut sebagai hukum acara pidana. Mengingat materinya sudah berubah, maka acaranya juga harus berubah.
“Maka, untuk itu lah diperlukan perubahan dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, yang utamanya dalam rangka menyesuaikan KUHAP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar pakar hukum pidana itu.
Menurut Suparji Ahmad, isu strategis dalam konteks KUHAP yang paling mendasar adalah bagaimana menciptakan kolaborasi antar penegak hukum. Khusunya, menerapkan teori kolaboratif fungsional system.
“Bagaimana sistem yang mengolaborasikan tentang fungsi. Bahwa jangan sampai ada persaingan antarpenegak hukum,” kata dia.

