Bareskrim Tetapkan 3 Produsen Nakal Beras Oplosan, Ini Dia Mereknya

0 Shares

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana beras oplosan yang sempat dilaporkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan menjadi perhatian khusus Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Di mana dalam laporan yang disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, ditemukan dugaan ada 212 merek beras di pasaran yang memuat produk beras campuran antara beras premium dengan beras medium tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan.

“Satgas Polri segera melakukan proses penyelidikan penyidikan dengan membuat laporan informasi dulu, dengan melakukan penyelidikan terhadap 212 merek tersebut, kita lakukan penelusuran bekerja sama dengan kementerian terkait,” kata Helfi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/7/2025).

Dari hasil yang didapati sementara ini, ditemukan 3 (tiga) produsen nakal yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana atas kasus pengoplosan beras yang telah beredar di masyarakat.

“Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut yaitu merek beras premium,” ujarnya.

Selanjutnya, Satgas Pangan Polri yang dikomando oleh Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri pun melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dimiliki oleh tiga produsen beras premium tersebut, untuk mencari dan menemukan barang bukti yang akan dijadikan bahan untuk proses penyidikan selanjutnya.

- Advertisement -

“Kemudian penyidik melakukan upaya paksa yaitu berupa penggeledahan, melakukan penyegelan atau status quo, serta penyitaan di TKP tempat produksi gudang, ritel, maupun kantor terkait barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Helfi.

Untuk lokasi atau TKP yang dilakukan penggeledahan tersebut, antara lain ; kantor dan gudang milik PT Food Station Tjipinang Jaya di Jakarta Timur, serta gudang mereka yang ada di Kabupaten Subang Jawa Barat.

Selanjutnya, tim penyidik pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kantor dan gudang milik PT Padi Indonesia Maju di Kabupetan Serang dan di Provinsi Banten, serta pasar beras industri Cipinang Jakarta Timur.

Kemudian dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan sejumlah lokasi tersebut, Helfi menyebut pihaknya telah mengetahui modus operasi yang dijalankan oleh sejumlah perusahaan produsen beras kemasan tersebut. Yakni ; melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan yang terpampang di kemasan tersebut.

“Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual, ini yang kita temukan,” sambungnya.

Untuk produsen PT Padi Indonesia Maju, penyidik telah menemukan merek kemasan beras yang dioplos adalah Sania. Kemudian untuk produsen PT Food Station Tjipinang Jaya adalah merek Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, dan Sentra Pulen. Sementara untuk produsen lain adalah Toko SY yang memiliki merek beras kemasan Jelita dan Anak Kembar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan,” terang Helfi.

Pemeriksaan Saksi Hingga Ancaman Pidana

Setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara tiga produsen beras kemasan tersebut, Helfi menyebut telah memeriksa 14 orang saksi dari pihak produsen, serta terhadap ahli analisa beras Kementerian Pertanian, ahli perlindungan konsumen.

Kemudian tindakan yang telah dilakuan selanjutnya adalah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama dengan tim Puslabfor Polri untuk mencari jejak digital, serta petugas pengambil contoh PPC Kementerian Pertanian RI.

“Sampai dengan pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu ; beras total 201 ton dengan rincian, kemasan 5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 pcs, kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 pcs,” jelasnya.

Selain barang bukti beras kemasan, Satgas Pangan Polri pun telah menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain ; dokumen legalitas dan sertifikat penunjang yaitu dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merk, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidaksesuai produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas kasus ini, Helfi menyebut bahwa pihaknya tengah menjerat para produsen beras kemasan tersebut dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman pasal 62 UU Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp2 Miliar. Untuk ancaman hukuman UU Pencucian Uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 Miliar,” tutur Helfi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU