JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus impor gula.
Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom menilai putusan hakim sarat kejanggalan dan tidak mencerminkan fakta persidangan.
Ada lima alasan kuat yang menjadi dasar banding tersebut, mulai dari tidak adanya niat jahat (mens rea), hingga kekhawatiran vonis ini menjadi preseden buruk bagi pejabat negara dan pengambil kebijakan.


