Sebagai informasi, RUU PPRT merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR yang saat ini masih dibahas oleh Baleg DPR. Namun, pengesahan RUU ini dipastikan molor dari target. RUU tersebut sebetulnya sudah diusulkan ke DPR sejak 2004.
Hanya saja, selama dua dasawarsa, nasib RUU PPRT terkatung-katung hingga pada periode lalu, Baleg menjadikan RUU ini sebagai inisiatif DPR.
DPR bahkan sudah mengirimkan draf RUU PPRT ke pemerintah untuk mendapat masukan berupa daftar inventarisasi masalah (DIM). Respons baik, surat presiden lalu diterbitkan dan DIM dikirim kepada DPR.
Sayangnya, hingga masa keanggotaan DPR periode lalu berakhir pada Oktober 2024, RUU PPRT masih jalan di tempat. Sebab, pimpinan DPR RI belum menunjuk alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU tersebut.
Kemudian, pada periode keanggotaan DPR 2024-2029, RUU PPRT kembali masuk daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025 atas usulan Baleg. Bak memperoleh restu alam, angin segar pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang pun mulai berhembus pada 1 Mei 2025 lewat pidato Presiden Prabowo Subianto saat perayaan Hari Buruh internasional.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan keinginannya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Presiden bahkan menjanjikan bakal membereskan RUU PPRT dalam tiga bulan. Jika komitmen tersebut betul-betul dipegang, maka seharusnya pengesahan UU PPRT akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2025. Akan tetapi, Baleg DPR menyatakan bahwa pengesahan RUU PPRT kemungkinan molor dari target.
Oleh karena itu, Willy meminta komitmen pimpinan DPR RI dan Baleg DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT, sebagai dukungan terhadap janji Presiden Prabowo yang disampaikan di Hari Buruh.
“Kalau mendukung kan jangan lain di bibir lain di hati. Kita kan mengkonfirmasi orang sederhana aja, di tindakan, 1000 kata-kata tidak jadi apa-apa tapi satu tindakan bisa merubah apapun,” ungkapnya.
Adapun alasan Baleg DPR terkait molornya pengesahan RUU PPRT dari target lantaran tenggat waktu tiga bulan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak mengacu pada kalender hari kerja. Dalam keterangannya baru-baru ini, Baleg DPR menjelaskan bahwa dewan memiliki masa reses yang membuat hitungan tiga bulan tidak sesuai masa kerja kalender pada umumnya.

