JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang kini berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk segera dibahas.
Pihaknya mengingatkan soal ini supaya para pekerja rumah tangga di Indonesia memperoleh payung hukum jelas dan tegas sehingga bisa memberikan kepastian perlindungan bagi mereka.
“Kenapa Undang-Undang PPRT penting? Karena di dalam ketenagakerjaan kita, Undang-Undang 13 Tahun 2003 itu sangat diskriminatif. Pekerja hanya mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa, di luar itu tidak pernah diakui sebagai pekerja,” tutur Willy kepada Parlementaria melalui rilis di Jakarta, Senin (21/7/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Menurutnya, usaha ini bernilai esensial mengingat hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Itu sudah fundamental problem. Jadi (sayang sekali) mereka cuma dilindungi oleh Permenaker,” tuturnya.
Di sisi lain, ia menilai, RUU PPRT masih sangat minimalis karena tidak memiliki cantolan hukum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Padahal, secara sifat dan bentuk, RUU ini bersifat khusus, yang mana serupa dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Maka dari itu, ujar Willy, RUU PPRT harus terintegrasi secara hukum, bersifat lex specialis, memuat standar perlindungan komprehensif, dan harmonis dengan UU lain yang relevan. Tanpa itu, nilainya, PRT tetap rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan, sekaligus tidak memiliki jalur hukum yang jelas untuk mencari keadilan.
“Di zaman sekarang ini, masih ada eksploitasi yang sangat un-human, orang disuruh kerja. Ini kan, seperti fenomena gunung es ya, di mana ini dianggap urusan rumah tangga orang,” imbuh mantan Wakil Ketua Baleg DPR itu.
Menurutnya, memang masih ada persoalan yang diperdebatkan terkait domain dari RUU PPRT. Sebagai contoh, paparnya, perilaku eksploitasi terhadap tenaga kerja pekerja rumah tangga yang tidak dianggap sebagai urusan publik, namun malah dianggap urusan orang per orang atau rumah tangga per rumah tangga.
“Ini dibentengi oleh tingginya dan tebalnya urusan domestik. Sehingga kita undang kawan-kawan dulu untuk duduk bersama agar undang-undang ini tidak dipukul rata,” terangnya.

