JAKARTA – PP Muhammadiyah mengumumkan bahwa Bank Syariah Matahari secara resmi telah memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 18 Juni 2025.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan OJK Nomor KEP-39/D.03/2025, menandai babak baru bagi kemandirian ekonomi umat melalui sistem keuangan syariah.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengimbau seluruh elemen persyarikatan Muhammadiyah untuk memberikan dukungan penuh terhadap bank yang disebut sebagai salah satu langkah strategis organisasi ini dalam memperkuat ekonomi umat secara berkelanjutan.
“Bank Syariah Matahari merupakan institusi keuangan milik Muhammadiyah. Ini momentum penting untuk mendorong kemandirian ekonomi umat Islam di Indonesia,” ujar Anwar Abbas dalam surat imbauannya.
Ajak AUM dan Warga Muhammadiyah Manfaatkan Layanan Bank Syariah
Dalam seruannya, Anwar Abbas juga mendorong partisipasi aktif dari seluruh lapisan struktur Muhammadiyah mulai dari organisasi otonom, pimpinan wilayah, daerah, cabang, hingga ranting untuk menggunakan dan memanfaatkan layanan Bank Syariah Matahari.
Ia secara khusus menekankan peran Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi untuk mendukung keberadaan bank ini dengan menjadikannya mitra utama dalam transaksi keuangan dan manajemen dana.
Pilar Baru Keuangan Syariah Muhammadiyah
Kehadiran Bank Syariah Matahari diharapkan menjadi pilar baru dalam sistem keuangan syariah nasional, sekaligus memperluas ekosistem ekonomi umat berbasis nilai-nilai Islam.
Sebagai institusi milik Muhammadiyah, bank ini akan diarahkan untuk tidak sekadar mencari keuntungan, tetapi juga membawa nilai maslahat dan keadilan bagi masyarakat luas.
Dengan struktur kelembagaan yang kuat dan dukungan jaringan Muhammadiyah di seluruh Indonesia, Bank Syariah Matahari diyakini mampu bersaing secara sehat dengan lembaga keuangan syariah lainnya di tanah air.


