JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa penyidik dari Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam perkara laporan Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu.
Hal ini disampaikan Ade Ary pasca Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus yang dilakukan pada hari Kamis, 10 Juli 2025 petang terhadap 6 (enam) laporan yang sedang ditangani oleh Kepolisian.
“Disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary Syam Indradi pada hari Jumat (11/7/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Jokowi telah melaporkan 5 orang atas tuduhan ijazah palsu yang dimilikinya selama ini dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada hari Rabu, 30 April 2025. Dalam laporan tersebut, kelimanya antara lain ; Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana Mastal, Tifa Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Laporan itu dibuat oleh Presiden ke 7 Joko Widodo di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan menjeratkan sejumlah pasal, antara lain ; Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Sementara itu terkait dengan tudingan dugaan ijazah palsu tersebut, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di mana para terlapor Jokowi juga ada di dalamnya, sempat memperkarakan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam rilisnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri pada hari Kamis, 22 Mei 2025 pun mengumumkan bahwa ijazah Jokowi asli berdasarkan hasil penelitian dari pusat laporatorium forensik.
“Dari penelitian tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.


