HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel), AKP Citra Ayu mengatakan, polisi terus mendalami kasus Pencabulan yang dilakukan Guru Ngaji berinisal AF di Tebet, Jakarta Selatan. Diduga AF mencabuli 10 orang santri, namun polisi terus menggali kemungkinan terdapat korban lain.
“Terakhir kami mendapatkan data itu korban kurang lebih sejumlah 10, tapi tidak kemungkinan akan adanya korban lainnya, kita juga bisa melakukan pendalaman,” ujar AKP Citra Ayu, Rabu (2/7/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Citra berharap agar pihak yang merasa menjadi korban melapor ke polisi. Pihaknya menjamin akan menjaga kerahasiaan identitas korban.
BACA JUGA
- Cabuli Bocah 8 Tahun, Penjual Mainan di Makassar Nyaris Tewas Diamuk Warga
- Viral, Diduga Guru Ngaji Cabuli 10 Santrinya, Warga Ngamuk
- VIRAL : Pegawai Mini Market Cabuli Anak Laki-laki 11 Tahun, Modusnya Kasih Top Up Game Gratis!
- Miris! Ayah di Maros Tega Lecehkan Anaknya yang Masih di Bawah Umur
- Bejat! Pengasuh Ponpes di Sumenep Tega Cabuli 10 Santrinya
“Kami harap tidak takut apabila memang pernah mengalami hal tersebut juga, silakan dilaporkan ke unit PPA Polres Jakarta Selatan. Nanti intinya kita tidak akan membuka identitas korban ataupun keluarga,” katanya.
Sementara itu, lanjut Citra, saat ini korban telah menjalani proses visum. Kepolisian dengan stakehoder terkait juga melakukan pendampingan psikologis kepada korban.
“Kita juga melakukan pendalaman dan pendampingan terhadap psikologisnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Seorang guru ngaji melakukan pencabulan terhadap santri di Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura mengajarkan tentang hadas kepada korban.
“Modusnya memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ardian Satrio Utomo, Senin 30 Juni 2025.
Ardian menjelaskan, pelaku juga kerap merayu korban dengan uang tunai Rp10 ribu hingga Rp25 ribu, serta melakukan intimidasi terhadap korban.
“(Pelaku) Melakukan intimidasi terhadap anak korban dan memberikan uang sebanyak Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu,” kata Ardian.
