JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara mengejutkan memutuskan bahwa sistem Pemilu serentak lima kotak yang selama ini dijalankan tidak lagi konstitusional. Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan oleh Yayasan Perludem. Keputusan ini secara resmi mengubah arah sistem demokrasi elektoral Indonesia mulai tahun 2029, dengan memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah.
Tanpa peringatan atau diskusi publik yang luas, MK menjatuhkan putusan yang mengubah fondasi penyelenggaraan pemilu. Masyarakat dan pengamat politik pun mempertanyakan mengapa keputusan sebesar ini diambil secara senyap, dan siapa yang sebenarnya berada di balik prosesnya.
“Mahkamah seharusnya menjadi benteng konstitusi, bukan ruang sunyi tempat agenda tersembunyi diproses tanpa suara rakyat,” tegas Muhammad Lukman Ihsanuddin, mantan anggota Adhoc KPU dan dosen IAIN Kudus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (30/6/2025).
Selama proses judicial review berlangsung, Lukman menilai nyaris tidak terdengar riak perdebatan di ruang publik. Padahal, keputusan ini menyentuh langsung pilar utama demokrasi: pelaksanaan kedaulatan rakyat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa tidak ada transparansi sejak awal dan bagaimana proses hukum ini bisa berlangsung dengan minim perhatian publik.
“Demokrasi tidak boleh dikurangi secara diam-diam, meskipun dengan alasan perbaikan teknis. Dalam urusan kedaulatan rakyat, tidak boleh ada keputusan besar yang disembunyikan dari rakyat itu sendiri,” ujar Lukman.
Dengan pemisahan jadwal antara Pemilu nasional dan daerah, yang akan berlangsung dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun, elite politik berpotensi menyusun ulang strategi kekuasaan mereka. Pengamat memperkirakan hal ini dapat memperpanjang ruang manuver kekuasaan dan membuka potensi kooptasi politik lebih dalam.
Secara normatif, MK beralasan bahwa penyederhanaan pemilu bertujuan meningkatkan efektivitas partisipasi publik dan kualitas penyelenggaraan. Namun, pengamat menilai perubahan ini justru berisiko memunculkan ketimpangan perhatian politik, meningkatnya biaya kampanye, serta memperpanjang kelelahan sosial dan finansial dalam proses demokrasi.
Sekilas diketahui, bahwa putusan ini berangkat dari permohonan judicial review yang diajukan Yayasan Perludem. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. MK menegaskan bahwa pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah harus mulai diterapkan pada Pemilu 2029.
Dengan putusan ini, pemilu nasional (Presiden-Wapres, DPR, DPD) dan pemilu daerah (gubernur, bupati/wali kota, DPRD) tidak lagi dilaksanakan secara bersamaan dalam satu waktu.
Oleh sebab itu, Lukman pun berpendapat bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi ini telah menyisakan banyak tanda tanya di masyarakat. Publik berhak mengetahui urgensi keputusan ini, siapa saja yang terlibat, dan mengapa tidak ada partisipasi masyarakat sejak awal proses. Di tengah sorotan publik terhadap integritas lembaga hukum, transparansi dan akuntabilitas menjadi nilai penting yang tidak bisa dinegosiasikan.
“Legitimasi tidak cukup dibangun lewat bunyi palu, tapi juga lewat keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas,” tutup Lukman dalam pernyataannya.

