Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas, RKUHAP Jadi Solusi ?

0 Shares

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) adalah kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda.

Dalam rapat bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, baru-baru ini, Bimantoro menyuarakan keprihatinannya atas ketimpangan hukum yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya kalangan kecil dan tidak mampu.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Kita melihat peristiwa-peristiwa hukum yang berlaku hari ini banyak yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Praktik-praktik di lapangan sering kali menunjukkan ketimpangan antara warga negara dengan aparat penegak hukum,” ungkap politisi muda tersebut dalam keteranagannya yang diterima Holopis.com, Senin (23/6).

Menurutnya, salah satu masalah besar dalam sistem hukum saat ini adalah ketidakseimbangan kekuatan antara masyarakat awam dan aparat hukum. Dalam banyak kasus, warga yang tidak memahami hukum harus menghadapi proses hukum yang rumit tanpa pendampingan dari kuasa hukum. Bahkan, mereka kerap menjadi korban dari aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.

- Advertisement -

“Ini fakta yang tidak bisa kita tutupi. Di lapangan, masyarakat yang tidak paham hukum sering menjadi korban praktik aparat yang melanggar hukum. Maka, pembaruan hukum melalui RKUHAP adalah kebutuhan mutlak,” tegas Bimantoro.

Ia menyoroti bahwa sekitar 60 persen kekuatan hukum saat ini masih berada di tangan aparat, sementara masyarakat hanya memiliki akses terhadap 40 persen kekuatan hukum. Ketimpangan inilah yang menurutnya perlu dibenahi secara sistematis melalui RKUHAP yang baru.

Bimantoro menilai bahwa salah satu poin krusial dalam RKUHAP adalah penguatan hak saksi, tersangka, dan korban. Ia juga menekankan pentingnya netralitas aparat dan prosedur hukum yang adil sejak tahap penyelidikan. Baginya, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi.

“Harus ada kontrol yang jelas sejak awal penyelidikan. Karena sejak awal semuanya masih sebatas dugaan. Jangan sampai masyarakat yang belum tentu bersalah justru diperlakukan seperti sudah terbukti bersalah,” tandasnya.

Dalam forum tersebut, ia menyerukan agar DPR benar-benar berani dalam memperjuangkan hak rakyat dan menjadikan RKUHAP sebagai tonggak baru reformasi hukum di Indonesia.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan RKUHAP agar benar-benar bisa menjawab keresahan publik dan memperkuat posisi masyarakat dalam sistem peradilan.

“Kami sangat berharap RKUHAP ini nantinya bisa memperkuat fungsi dan hak masyarakat agar bisa menjadi penyeimbang. Harus ada kejelasan dan keberanian untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dalam proses hukum,” tutupnya.

 

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis