JAKARTA – Libur panjang Iduladha 1446 Hijriah, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Daerah Khusus Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap (Gage) di 26 ruas jalan pada Jumat 6 Juni dan Senin 9 Juni 2025.
Kepala Dishub Daerah Khusus Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan keagamaan dan cuti bersama nasional.
“Kebijakan ini diambil sehubungan adanya peringatan Hari Raya Idul Adha,” ujar Syafrin dalam keterangan resminya yang diterima Holopis,.com Rabu (4/6).
Kebijakan peniadaan Gage tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri — Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
“Lalu Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) — yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tuturnya.
Dikatakan Syafrin kedua hari tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Idul Adha sebagaimana tercantum dalam SKB Tiga Menteri Tahun 2024.
Peniadaan ganjil genap berlaku untuk seluruh ruas jalan yang menerapkan sistem Gage, seperti Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, dan jalur lainnya yang telah diatur dalam kebijakan ganjil genap oleh Pemprov Daerah Khusus Jakarta.
Meskipun kebijakan ganjil genap tidak berlaku, masyarakat tetap diminta untuk tetap berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas, agar kecelakaan di jalan raya tidak terjadi ,” tutup Syafrin.

