JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal yang masih marak terjadi di Indonesia.
Hingga 23 Mei 2025, tercatat sudah 4.344 pengaduan terkait pinjol ilegal masuk ke OJK, dari total 5.287 pengaduan entitas ilegal yang diterima sejak 1 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa tren ini menunjukkan pentingnya edukasi keuangan dan kewaspadaan publik terhadap entitas ilegal.
“Dari total tersebut, sejumlah 4.344 pengaduan adalah terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata Hasan dalam keterangannya, Senin (2/6) seperti dikutip Holopis.com.
Dalam upaya menindak praktik keuangan ilegal, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
Tak hanya itu, Satgas juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak milik debt collector pinjol ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Laporan Lewat APPK dan Pusat Penanganan Scam
OJK mencatat telah menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), yang mencakup 15.278 pengaduan selama periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menerima 128.281 laporan penipuan sejak diluncurkan pada November 2024 hingga Mei 2025. Dari laporan itu, 208.333 rekening dilaporkan, dan 47.891 rekening telah diblokir.
“Total kerugian dana yang telah dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun. Namun, dana korban yang berhasil diblokir baru sekitar Rp163 miliar,” ujar Hasan.
OJK juga tegas dalam menegakkan perlindungan konsumen. Sejak awal tahun, telah diberikan 63 peringatan tertulis kepada 56 pelaku usaha jasa keuangan dan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha.
Selain itu, dari sisi pelanggaran market conduct, dua sanksi administratif berupa peringatan dan dua sanksi denda telah dijatuhkan atas pelanggaran penyediaan informasi yang menyesatkan dalam iklan.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih layanan keuangan dan selalu mengecek legalitas penyedia jasa melalui website resmi OJK atau saluran informasi resmi lainnya.
“Jangan mudah tergiur pinjaman cepat atau investasi dengan imbal hasil tinggi tanpa risiko. Periksa legalitas, dan konsultasikan jika ragu,” tegas Hasan.


