Polda Banten Resmi Tahan Charlie Chandra


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

JAKARTA - Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap paksa Charlie Chandra (CC) dan menahannya sebagai tersangka.

"Pada hari ini kita melaksanakan press conference yaitu terkait pasal 263 yang mana dengan tersangka CC," kata Dian dalam keterangan persnya di Mapolda Banten, Selasa (20/5/2025) seperti dikutip Holopis.com.

Ia mengatakan bahwa alasan yang disampaikan Polda Banten mengapa harus menahan Charlie Chandra, karena selama ini pria tersebut melakukan penggiringan opini di publik, bahwa dirinya adalah pemilik sah dari lahan di Desa Limo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kita tahu bersama ini supaya perkara yang biasa, tapi karena penggiringan opini, ya kan, pembuatan narasi yang sifatnya sepenggal sepenggal yang tidak benar, tapi karena dilakukan berulang-ulang menjadi seolah-olah itu benar," ujarnya.

Oleh sebab itu, atas dasar itulah pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Charlie Chandra.

"Makanya pada pagi hari ini, kita sengaja melaksanakan press conference, untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya," tegas Dian.

Diterangkan Dian, bahwa lahan yang diklaim Charlie Chandra tersebut sebenarnya bukan milik ayahnya, yakni Sumitra Chandra. Melainkan tahan yang bersengketa saat sang ayah masih hidup. Bahkan kata dia, almarhum Sumitra Chandra sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena perkara penggelapan tanah seluas seluas 87.100 M2 tersebut.

"Jadi perkara sebenarnya Charlie Chandra ini adalah menggunakan sertifikat milik bapaknya, Sumitra Chandra almarhum. Yang mana bapaknya sendiri juga seorang DPO yang mana perkara pokoknya sudah divonis oleh pengadilan Jakarta Utara, dan juga inkracht," tuturnya.

Diketahui, Sumitra Chandra meninggal dunia dalam statusnya sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang oleh Polda Banten. Akibatnya, kasus tersebut ditutup oleh kepolisian. Sayangnya, surat tanah di Limo tersebut digunakan Charlie Chandra untuk melakukan baliknama atas nama dirinya.

"Karena meninggal, perkaranya sudah di-SP3 oleh Polda Metro. Suratnya masih dikuasai oleh si almarhum ini, sekarang digunakan oleh anaknya untuk balik nama," papar Dian.

Atas kasus ini, Charlie Chandra kini ditahan di Rutan Polda Banten dan dijerat dengan Pasal yang membuatnya terancam penjara hingga 6 tahun.

"Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan Polda Banten telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) Bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," pungkas Dian.

Tampilan Utama
/