SDR Laporkan Direksi Telkom Grup Ke Bareskrim Polri

3 Shares

JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangannya itu dalam rangka untuk melaporkan direksi di perusahaan pelat merah, Telkom Group.

“Hari ini saya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri karena Jum’at lalu, SDR melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia atau ORI, namun dugaan kami ORI sudah masuk angin,” kata Hari kepada Holopis.com, Jumat (16/5/2025).

- Advertisement -

Laporan tersebut terkait dengan dugaan adanya serangan siber yang melanda sejumlah kantor media yang sempat turut memberitakan kasus dugaan korupsi di Telkom Grup. Serangan tersebut berupa banjir kunjungan sehingga terjadi traffic anomali yakni DDos (Distributed Denial of Service).

“Serangan siber terhadap media online ini jelas terbaca sebagai modus baru koruptor yang merasa kepentingannya terganggu. Ditambah lagi, sejumlah pemberitaan yang diserang DDoS ini menyajikan berita dugaan korupsi secara gamblang, baik modus maupun potensi kerugian negaranya,” ujarnya.

- Advertisement -

Latar belakang kasus tersebut kata Hari adalah terkait dengan beberapa praktik dugaan korupsi dengan total proyek bermasalah di Telkom Group lebih dari 10 triliun, di antaranya kasus korupsi suntikan dana Telkom sebesar Rp 400 miliar untuk proyek TaniHub melalui MDI Ventures yang menjadi bahan investigasi dan pemberitaan.

“Kasus lainnya monopoli ilegal dalam bisnis SMS korporasi (A2P SMS) bernilai miliaran rupiah per bulan, yang diduga dialihkan ke perusahaan baru bernama Kode Digital Nusantara (KDN),” ujarnya.

Hari menegaskan upaya tersebut diduga dilakukan langsung oleh manajemen PT Telkom melalui Sekretaris Perusahaan Andi Agus Akbar atas arahan dari Ririek Adriansyah selaku Direktur Utama Telkom), Honesti Basyir selaku Direktur Telkom, Nugroho selaku Dirut Telkomsel, dan Ahmad Reza selaku SVP Telkom.

“Andi atas perintah Reza telah melakukan serangkaian upaya pendekatan ke perusahaan media massa untuk menolak/tidak menayangkan pemberitaan terkait dugaan korupsi di PT Telkom dan anak perusahaannya. Termasuk upaya untuk melakukan takedown terhadap berita yang sudah terlanjur tayang dan info tersebut didapat langsung dari staf Corporate Communication atau Corcom Telkomsel,” tutur Hari.

Oleh sebab itu, serangan siber dan operasi media tersebut kata Hari merupakan bentuk pencederaan terhadap kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi.

“Ini juga merampas hak publik untuk tahu dan menghalangi arus informasi yang seharusnya bebas dan terbuka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hari Purwanto juga menambahkan, bahwa serangan terhadap media yang menjalankan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan adalah bentuk kekerasan.

“Upaya pembungkaman ini merupakan sebuah tindak kejahatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40/1999,” ujar Hari.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar pasal 33 UU No. 11 tahun 2008 jo UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Maka dari itu, Hari pun menegaskan, pihaknya memilih untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, karena menurutnya, institusi ORI yang sebelumnya telah didatangi pada hari Jum’at lalu (9/6/2025) justru cenderung tak ada pergerakan apa pun.

“Dugaan kami ORI sudah masuk angin,” tukasnya.

Dengan demikian pula, Aktivis 98 ini pun berharap agar institusi penegak hukum yakni Polri mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti laporannya itu.

“Aparat Kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas serangan DDoS kepada beberapa media online ini, hingga diadili di pengadilan,” tegasnya.

Terakhir, Hari juga mendesak pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap jurnalis dan kantor media, sebagai bagian dari pelanggaran HAM yang serius.

“Kami meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sebagai fungsi kontrol sosial kepada BUMN yang diduga melakukan korupsi berjamaah,” pungkas Hari Purwanto.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
3 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru