Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Begini Hukumnya

Berita Relasi :

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mengusulkan Vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (Bansos) tengah menjadi sorotan publik. Wacana ini tak hanya menuai pro dan kontra secara sosial, tapi juga menimbulkan pertanyaan soal hukumnya dalam pandangan Islam.

Merespons hal tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vasektomi pada dasarnya haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Hal ini ditegaskan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, yang mengacu pada keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Tasikmalaya pada tahun 2012.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ujar Prof. Ni’am, seperti dikutip Holopis.com dari laman resmi MUI, Jumat (2/5).

Ia menjelaskan, hukum tersebut didasarkan pada prinsip bahwa vasektomi secara medis bertujuan memutus saluran sperma, yang berarti menghilangkan potensi reproduksi secara permanen. Dalam syariat Islam, hal ini dianggap tidak diperbolehkan kecuali dalam situasi tertentu yang memenuhi syarat-syarat ketat.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, atau yang akrab disapa Kiai AMA menambahkan, bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspek syariat, perkembangan ilmu kedokteran, dan kaidah ushul fikih.

“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang,” tegasnya.

Namun, dengan kemajuan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi atau penyambungan kembali saluran sperma, hukum bisa berubah dalam kondisi tertentu. Tapi, menurut Kiai AMA, hal itu pun tetap tidak bisa dijadikan alasan umum, karena tingkat keberhasilannya belum menjanjikan.

“Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” ujarnya.

Dalam pandangan MUI, ada lima syarat ketat agar vasektomi tidak dianggap haram. Di antaranya yakni harus dilakukan dengan tujuan yang tidak menyalahi syariat, tidak menyebabkan kemandulan permanen, ada jaminan medis bahwa fungsi reproduksi bisa pulih, tidak menimbulkan mudharat, dan tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi permanen.

Selain itu, Kiai AMA juga menekankan bahwa rekanalisasi bukan hanya sulit, tetapi juga mahal. Karena itu, MUI meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam mengampanyekan metode kontrasepsi ini.

“Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” jelasnya.

Lebih jauh, MUI mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat soal perencanaan keluarga yang bertanggung jawab. Tujuan utama penggunaan alat kontrasepsi, kata Kiai AMA, adalah untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan membatasi secara permanen (al-nasl) apalagi untuk membenarkan gaya hidup bebas.

Icon Holopis.com
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.
Web Hosting Bisnis

Berita Terbaru

Jangan Lewatkan