JAKARTA – Seseorang bernama Charlie Chandra mendaftarkan gugatan terhadap perusahaan milik Aguan, yakni PT Agung Sedayu dan PT Mandiri Bangun Makmur ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 226/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr atasnama Charlie Chandra dan kuasa hukum penggugat yakni Fajar Gora.
Dalam paparannya, Charlie Chandra menegaskan bahwa lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Limo di Tangerang adalah tanah pribadinya, yang merupakan aset warisan dari mendiang ayahnya, Sumitra Chandra.
“Tanah keluarga saya (SHM No. 5/Lemo) yang telah dimiliki sejak 1988 dikuasai oleh preman pada tahun 2015 karena kami menolak menjualnya ke pengembang PIK2. Ayah saya dikriminalisasi, dijadikan tersangka dan DPO oleh ‘oknum’ penyidik Polda Metro atas tuduhan pemalsuan surat yang katanya terjadi 35 tahun lalu, padahal secara hukum tuntutan sudah kedaluwarsa setelah 12 tahun,” kata Charlie Chandra dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (22/4/2025).
Ia pun menuding bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya telah diduga melakukan bekingan atas sengketa tanah yang terjadi antara dirinya dengan pengembang PIK 2 yakni PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).
“Alih-alih melindungi rakyat, aparat justru berpihak pada pemodal,” ujarnya.
Tidak hanya Polda Metro Jaya, Charlie Chandra juga menyebut bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga ikut andil dalam upaya perampasan aset yang diklaim merupakan hak resmi keluarganya itu.
“3 Maret 2023, BPN pun ikut ambil bagian. Mereka mengeluarkan surat resmi pembatalan SHM No. 5/Lemo dengan alasan cacat administrasi, tanpa putusan pengadilan,” terang Charlie.
“Ironisnya, dalam surat resmi itu justru terungkap bahwa PT Mandiri Bangun Makmur/Agung Sedayu Group telah menguasai tanah kami secara fisik sejak 2015, padahal saat itu sertifikat masih tercatat atas nama ayah saya,” sambungnya.
Selain itu, Charlie Chandra juga menyatakan memiliki bukti konkret bahwa tergugat yakni PT Mandiri Bangun Makmur dan PT Agung Sedayu telah melakukan praktik jual beli kepada pihak ketiga atas lahan yang ada di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten itu.
“Kami juga memiliki bukti bahwa tergugat telah menjual-belikan tanah itu ke pihak ke 3, padahal kami tidak pernah melakukan jual beli ataupun pengalihan hak,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Charlie pun menyatakan tak akan terima dengan perlakuan dari pengembang PIK 2 tersebut yang dinilai telah menyerobot tanah milik ayahnya seluas 87.100m2 itu. Terlebih lahan tersebut secara fisik berada dalam kluster Tokyo Riverside yang berada dalam kawasan PIK 2.
“Pesan saya kepada semua penghianat, penjahat yang kejam di negri ini, kebenaran akan terbuka dan kalian semua akan dihukum,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, bahwa perkara nomor 226/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr didaftarkan oleh Charlie Chandra dan kuasa hukumnya pada hari Senin, 21 April 2025. Dalam perkara tersebut, ada dua pihak tergugat, yakni PT Mandiri Bangun Makmur sebagai tergugat I, dan PT Agung Sedayu sebagai tergugat II.



