JAKARTA – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyampaikan rasa prihatin atas aksi anggotanya yang melakukan penganiayaan kepada pacarnya hingga babak belur.
Tak hanya menganiaya pacar, oknum polisi bernama Bripka Rio Rolando Manurung tersebut juga mengeluarkan senjata api jenis airsoft gun saat warga hendak membantu korban lepas dari amukan anggota Bhayangkara itu.
“Saya sampaikan, benar kejadian tersebut terjadi,” kata Kombes Pol Harryo, Kamis (17/4/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Sebagai Kapolrestabes, Harryo menyampaikan penyesalannya karena pelaku adalah anggota Polisi yang ada di wilayah hukumnya.
“Sangat prihatin munculnya berita tentang oknum anggota Polrestabes Palembang yang telah melakukan penganiayaan terhadap Saudari Wina,” ujarnya.
Saat ini, kasus penganiayaan tersebut telah ditangani oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel), termasuk tindak lanjut dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel. Korban bernama Wina Septianty pun sudah melaporkan peristiwa tersebut dengan nomor laporan LP/B/475/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel.
Kejadian tersebut berlangsung pada hari Selasa, 15 April 2025 siang sekira pukul 11.00 WIB di sebuah kosan di Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Saat itu, korban bernama Wina Septianty (25) dianiaya Bripka Rio di dalam mobil milik pelaku.
Senjata Pelaku
Dalam insiden tersebut, Bripka Rio Ronaldo kedapatan mengeluarkan sepujuk senjata api jenis airsoft gun berwarna hitam. Senjata tersebut yang membuat warga ketakutan ketika hendak melerai pertengkaran antara Rio dengan Wina di dalam mobil tersebut.
Mengenai senjata, Kombes Pol Harryo menyatakan bahwa itu bukan senjata resmi dari Kepolisian. Sebab, Bripka Rio bukanlah anggota yang dibekali dengan senjata api karena posisinya sebagai anggota Bintara Binmas Polrestabes Palembang.
“Dia kan tugasnya sebagai Bintara Binmas, jadi dia tidak ada senjata organik,” terang Kapolrestabes Palembang Harryo.
Sementara senjata tersebut diketahui adalah milik Rio sendiri yang didapat dari pembelian secara tidak resmi alias ilegal.
“Senjata yang dia pakai (saat kejadian) itu jenis air softgun punya dia sendiri. Kepemilikan senjata tersebut di luar sepengetahuan kami, yang bersangkutan memiliki senjata airsoft gun” jelasnya.
Saat ini, pelaku Bripka Rio Ronaldo Manurung telah ditahan di penjara Propam Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk penyelidikan akan dilanjutkan di Bid Propam Polda dan Ditreskrimum (Polda Sumsel),” jelasnya.
Oknum polisi tersebut kini dijerat dengan kasus tindak pidana penganiayaan seperti termaktub di dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Juncto 352 KUHP
Bunyi Pasal 351 KUHP :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bunyi Pasal 352
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

