JAKARTA – Kebijakan tarif impor yang baru-baru ini diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump membuat negara-negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia menjadi was-was.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memperkirakan bakal ada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) gelombang kedua gara-gara kebijakan ini, dengan korban PHK diperkirakan lebih dari 50 ribu buruh.
“Pascalebaran kita menerima kabar tidak menggembirakan bahkan menghadapi badai PHK gelombang kedua akibat kebijakan Presiden AS Donald Trump terkait tarif barang yang masuk ke AS,” ujar Said Iqbal, Sabtu (5/4), seperti dikutip Holopis.com.
Menurut catatan Said Iqbal, pada gelombang PHK pertama yang berlangsung sejak Januari sampai awal Maret 2025, sudah ada sekitar 60 ribu buruh yang terkena PHK dari sekitar 50 perusahaan di Indonesia.
Dia pun menegaskan, kalau dalam 3 bulan ke depan setelah kebijakan tarif baru ini diumumkan, jumlah buruh yang terancam PHK bisa nambah lagi sampai lebih dari 50 ribu orang.
Selain itu, Said yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjelaskan, bahwa perkiraan angka tersebut bukan asal-asalan. Sudah ada hitungan dan bukti di lapangan yang mendukung.
Dia juga bilang kalau laporan dari serikat pekerja di berbagai perusahaan nunjukkin kalau banyak manajemen udah ngajak diskusi soal kemungkinan PHK lagi.
Said bahkan mengaku udah kantongi data perusahaan-perusahaan yang sekarang mulai goyah, dan sebagian dari mereka sudah mulai menyiapkan skema PHK.
“Maka, dengan adanya kebijakan tarif Donald Trump bisa dipastikan bukan lagi oleng tapi terjerembab, kami sudah dapat data perusahaannya,” tandas Said Iqbal.
FYI, Trump telah resmi mengumumkan tarif timbal balik (reciprocal tariff) AS yang nilainya berkisar antara 10 sampai 39 persen. Khusus untuk Indonesia, tarif yang dikenakan adalah sebesar 32 persen.
Tarif untuk negara lain juga cukup bervariasi, seperti China sebesar 34 persen, Uni Eropa 20 persen, Vietnam 46 persen, India 26 persen, Jepang 24 persen, Thailand 36 persen, Malaysia 24 persen, Filipina 17 persen, dan Singapura 10 persen.

