Lebih lanjut dikatakan Setyo, menjelang lebaran pihak DPRD OKU yang diwakili M. Fahrudin (MFR), Ferlan Juliansyah (FJ) dan Umi Hartati (UH) menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen. Nopriansyah kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” ujar Setyo.
M. Fauzi alias Pablo (MFZ) pada 11-12 Maret 2025 mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Lalu M. Fauzi mencairkan uang muka di bank daerah keesokan harinya atau 13 Maret, sekitar pukul 14.00 waktu setempat. “Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan cash flow, karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan,” tutur Setyo.
Pada hari yang sama, M. Fauzi alias Pablo lalu menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah. Uang itu merupakan bagian komitmen di proyek yang kemudian diminta oleh Nopriansyah dititipkan di Arman (A) yang merupakan PNS pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU.
Ahmad Sugeng Santoso, sambung Setyo, sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada
Nopriansyah pada awal Maret 2025. Penyerahan uang dilakukan di rumah Nopriansyah.
“Pada tanggal 15 Maret 2025 pukul 06.30, Tim Penyelidik KPK mendatangi rumah N dan A dan menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh MFZ dan ASS. Kemudian Tim penyelidik secara simultan juga mengamankan MFZ dan ASS di rumahnya, dan FJ, MFR, UH di kediaman masing-masing. Selain itu, Tim penyelidik juga mengamankan pihak lainnya yaitu A dan S,” terang Setyo.
Dalam kegiatan tangkap tangan pada 15 Maret 2025 ini, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner BG 1851 ID, dokumen, beberapa alat komunikasi serta barang bukti elektronik lainnya.
Dikatakan Setyo, uang Rp 1,5 miliar yang diserahkan di awal sebagian sudah digunakan untuk kepentingan Nopriansyah. Termasuk salah satunya untuk pembelian mobil Toyota Fortuner.
“Sisanya masih ada,” imbuh Setyo.
Selanjutnya, tim KPK memintai keterangan para pihak terjaring OTT tersebut di Polres Baturaja dan Polda Sumsel. Para pihak yang diamankan baru tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3) pagi.
“Berdasarkan hasil ekspose tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tidak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, selanjutnya semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” ujar Setyo.
Empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dua tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
“Jad, ada 2 klaster. Ada pihak penerima dan pihak pemberi,” imbuh Setyo.
Keenam tersangka itu kemudian dijeblsokan ke jeruji besi. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1 dan K4.
Sertyo dalam kesempatan ini mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan anggota legislatif terpilih agar menghindari praktik-praktik menyimpang seperti suap. Sebab terdapat konsekuensi hukum atas perbuatan tersebut.
“Menurut saya hal yang seharusnya menjadi perhatian bagi para pejabat eksekutif dan legislatif semuanya untuk tidak melakukan praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi yang tentunya berdampak kepada aspek penegakan hukum seperti yang dialami oleh NOP dan kawan-kawan itu. Kami berharap bahwa seluruh kepala daerah, kemudian anggota legislatif, tetap menjaga integritasnya, tidak memanfaatkan kepentingan dengan melakukan perubahan-perubahan APBD dengan memasukkan pokir yang akhirnya menurunkan kredibilitas daripada pemerintah daerah itu sendiri,” pungkas Setyo.

