THR dan Gaji ke-13 Cair Mulai 17 Maret

0 Shares

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan.

Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan paling lambat pada 17 Maret 2025, memberikan angin segar menjelang Idulfitri.

“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Total penerima mencapai 9,4 juta orang, termasuk ASN pusat, daerah, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Selasa (11/3).

THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Untuk ASN daerah, pemberian disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.

“THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, mulai 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru,” tambah Prabowo.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah lain untuk mendukung masyarakat, seperti:

- Advertisement -
  • Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
  • Diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.
  • Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
  • Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online.

Dengan kebijakan ini, Prabowo berharap masyarakat dapat menikmati libur Lebaran dengan lebih nyaman dan terencana.

 

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU