HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut izin merek dan usaha para produsen MinyaKita, yang dalam hal ini PT MSI dan ARN.
Menurutnya, pencabutan izin merek dan usaha tersebut dapat menciptakan efek jera bagi para produsen yang terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah tersebut.
“Untuk efek jera kedua PT (MSI dan ARN) yang telah diberikan izin merek, nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag,” kata Helfi dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (11/3).
Di sisi lain, Helfi juga mengimbau para pelaku usaha yang mengubah takaran minyak agar menarik produk yang telah diedarkan, serta mengemas ulang dengan takaran yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Namun Helfi menegaskan, jika imbauan itu tak diindahkan, maka pihaknya tidak segan segan untuk melakukan langkah hukum terhadap mereka yang melanggar.
“Jadi jika masih ada yang beredar, mereka resiko, pasti akan dilakukan penindakan oleh penegakan hukum,” katanya.
“Tapi harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut,” tuturnya.
Helfi juga memastikan bahwa pelaku yang terbukti melakukan kecurangan MinyaKita akan disanksi berat. Sanksi pidana dilakukan oleh Polri, sedangkan sanksi administratif oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Kemudian, untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan, ada Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan, disanksinya cukup berat,” katanya.


