SUMENEP – Sudah tahu bulan Ramadhan, seorang pria di Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga malah berani menjual minuman keras (miras).
Akibatnya, DA (23), warga Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Bluto, Sumenep, diamankan polisi pada Sabtu (8/3) siang.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan tersebut.
“Operasi ini dilakukan karena dugaan aktivitas penjualan miras tanpa izin,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (10/3).
Saat tiba di rumah pelaku, polisi langsung mengamankan beserta barang buktinya tanpa perlawanan.
“Selama proses pengamanan, situasi tetap kondusif dan berjalan lancar,” paparnya.
Widiarti menegaskan, pihaknya akan menyisir sejumlah lokasi yang rawan menjadi tempat peredaran miras.
“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Sumenep,” sambungnya.
Untuk barang bukti telah disita dan diserahkan ke Satreskrim Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol,” tandasnya.
Polisi mengimbau warga agar berperan aktif memberikan informasi aktivitas miras demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumenep.

