Di sisi permintaan, konsumsi rumah tangga selama Ramadhan 2025 menjadi motor penggerak utama ekonomi.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan insentif listrik diterapkan pula untuk menjaga daya beli masyarakat selama bulan Ramadan.
Optimalisasi bansos dan THR
Guna menggenjot tingkat konsumsi masyarakat, Pemerintah memaksimalkan penyaluran bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan penyerapan gabah/beras petani.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp150 triliun untuk pencairan PKH Tahap I tahun 2025. Penyaluran ini difokuskan melalui PT Pos Indonesia dan Himbara, dengan prioritas memastikan bantuan tepat sasaran serta mendukung daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
Selain itu, Pemerintah juga menambah anggaran sebesar Rp16,6 triliun kepada Perum Bulog untuk menyerap beras sebanyak 3 juta ton hingga April 2025.
“Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas harga beras, memastikan ketersediaan stok pangan nasional, serta mendukung penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan. Program tersebut diharapkan dapat membantu menstabilkan harga pangan serta memperkuat daya beli masyarakat selama periode Ramadhan dan Lebaran,” terang Airlangga.
Pemerintah juga memastikan, pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta agar tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran.
Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.
Stimulus Ramadhan dan Idul Fitri
Pemerintah telah menyiapkan beberapa kebijakan stimulus selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Nyepi, Ramadhan hingga Idul Fitri 1446 H.
Pertama, Pemerintah kembali menerapkan diskon harga tiket pesawat. Diskon harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi melalui insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen, dengan estimasi penurunan harga tiket mencapai 13,2 persen – 14 persen yang berlaku pada periode HBKN 25 Maret – 7 April 2025.
Program tersebut bertujuan untuk mendukung pergerakan sekitar 180 juta orang, termasuk 110 juta wisatawan selama periode Lebaran.
Kedua, penerapan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk perjalanan jauh selama periode mudik. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya transportasi serta memperlancar distribusi barang dan jasa.
Diskon ini berlaku untuk ruas tol utama yang menjadi jalur mudik. Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan melakukan koordinasi intensif untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, termasuk penyediaan tempat istirahat (rest area) yang memadai dan layanan informasi real-time bagi para pemudik.

