Tak Hanya Hakim PN Surabaya, Pengacara Lisa Disebut Suap Penuntut Umum dan Penyidik

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat disebut sudah mengamankan penuntut umum dan penyidik yang menangani kasus penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur. Lisa menyampaikan hal itu saat meminta hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik untuk membebaskan Ronald Tannur dari segala tuduhan.

Demikian terungkap saat Erintuah Damanik bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/3). Erintuah Damanik bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Erintuah awalnya bercerita momen ditunjuk menjadi ketua majelis yang menangani perkara Ronald Tannur. Erintuah mengaku ditunjuk menjadi ketua majelis oleh Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu atas permintaan pengacara Lisa Rachmat.

“Saya ceritakan dari awal ya. Pada tanggal 4 Maret tahun 2024, satpam kami yang bertugas di lantai 5, lantai ruangannya Pak Ketua Pengadilan, datang ke lantai 4. Lantai 4 itu ruangan hakim, ruangan steril. Terus dia bilang, ‘pak, ada yang menemui Bapak, ada yang minta bapak ketemu di lantai 5, seorang pengacara’, ‘siapa?’ saya bilang, ‘nggak tahu pak, perempuan, habis keluar dari ruangan Pak Ketua’. Kemudian saya naik. Ketemu saya sama perempuan yang kemudian namanya saya tahu Lisa Rachmat,” ucap Erintuah saat bersaksi, seperti dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

Saat itu Erintuah mengaku kaget lantaran Lisa sudah tahu namanya padahal sebelumnya belum pernah bertemu. Menurut Erintuah pertemuan dengan Lisa itu terjadi pada 4 Maret 2024.

Pada 5 Maret 2025, Erintuah mengaku diberitahu Rudi soal penunjukannya menjadi ketua majelis perkara Ronald. Penunjukan itu disampaikan Rudi saat bertemu di lift PN Surabaya. Saat itu, kata Erintuah, Rudi juga menyampaikan jika penunjukan dirinya merupakan permintaan Lisa.

“Kemudian tanggal 5, secara kebetulan saya ketemu dengan Pak Ketua, Ketua Pengadilan. Dia bilang, ‘eh lae’ katanya, dia kan Jawa-Sumatera dia, ‘eh, lae saya tunjuk kamu jadi ketua majelis. Anggotanya Pak Mangapul dengan Pak Heru (Heru Hanindyo) sesuai permintaan Lisa’. Itu dia bilang,” ujar Erintuah.

“Penyampaiannya sama saya. Apakah dia ketemu atau enggak saya nggak tahu. Tapi dia katakan seperti itu. Makanya saya katakan, yang saya lakukan, aku akukan. Saya tidak menambah, tidak mengurangi dengan merugikan siapapun atau menguntungkan siapapun,” ditambahkan Erintuah.

Dalam kesaksiannya, Erintuah lantas menceritakan soal permintaan Lisa yang ingin dibantu agar Ronald Tannur dibebaskan. Menurut Erintuah permintaan itu disampaikan Lisa saat bertemu pada 4 Maret 2024 atau sebelum sidang perdana digelar pada 9 Maret 2024.

Saat itu, Lisa juga sempat menawari dirinya amplop cokelat berisi uang. Namun, klaim Erintuah, dirinya menolak lantaran harus melihat perkara ini terlebih dahulu.

“Sebelum itu, Lisa mengatakan kepada saya ‘pak tolong dibantu ya biar bebas. tidak ada saksi yang melihat ini’ dia katakan seperti itu. saya bilang ‘oh tidak’. Waktu itu dia tunjukkan amplop besar. ‘Isinya apa ini?’ saya bilang. Katanya ‘uang’. ‘Oh sorry, saya harus melihat perkaranya dulu’ saya bilang,” ujar Erintuah.

“Dia (Lisa) bilang ‘ini aman pak’. Karena dikatakan waktu itu ‘penuntut umum dan penyidik sudah kita amankan’. Saya tidak terlalu jauh nanya itu, tapi dia bilang sepert itu. Saya katakan ‘tunggu, saya harus melihat perkaranya dulu. Saya harus menyidangkan perkara itu’,” ditambahkan Erintuah.

Erintuah lalu tak membantah menerima uang dari Lisa setelah melakukan musyawarah bersama dengan Magapul dan Heru Hanindyo. Menurut Erintuah musyawarah bersama itu menyepakati berikan vonis bebas pada Ronald.

“Kita kan sudah musyawarah bebas. Katanya dia mau janjikan sesuatu. Kan itu. Saya bilang ya sesuai musyawarah kita memang musyawarahnya bebas, saya bilang iya betul. Sesuai musyawarah ini harus bebas,” Erintuah.

Lebih lanjut dikatakan Erintuah, dirinya bertemu dengan Lisa di di Bandara Ahmad Yani Semarang pada 1 Juni 2024 dan menerima uang 140 Dolar Singapura. Saat itu Erintuah juga memberitahukan pada Lisa bahwa telah ada kesepakatan vonis bebas untuk Ronald.

“Akhirnya ketemu lah di hari Sabtunya, kalo ga salah tanggal 1 Juni. Nah, setelah ketemu di gerai Dunkin Donuts, dia bertanya sama saya ‘bebas ya pak?’. Saya bilang ‘ya, sesuai musyawarah bebas’. Kemudian saya disodori amplop yang kemudian saya tahu isinya 140 ribu singapore dollar,” tutur dia.

Menurut Erintuah, uang tersebut lalu dibagikan kepada Mangapul, Heru, Panitera Pengganti, Suwanto dan Rudi Suparmono. Erintuah mengaku menerima 38 ribu Dolar Singapura. Sementara hakim Mangapul dan Heru Hanindyo masing-masing menerima 36 ribu Singapura.

Sementara Panitera pengganti kecipratan 10 ribu Singapura Dolar. Adapun untuk Rudi disisihkan 20 ribu Dolar Singapura. Uang 20 ribu Dolar Singapura itu disisihkan lantaran Rudi sebelumnya berpesan ‘jangan lupa saya”.

“Jangan lupa kan saya” ucap Rudy seperti ditirukan Erintuah.

Dalam kesaksiannya Erintuah mengaku sempat kesal lantaran dirinya mengetahui bahwa ternyata Mangapul dan Heru sudah terlebih dahulu mendapatkan uang dari Lisa. Erintuah lalu mengatakan pada Lisa akan memberikan dissenting opinion atau memberikan pendapat yang berbeda atas hasil musyawarah bebas, untuk Ronald.

Atas ancaman kepada Lisa itu, Erintuah kembali menerima uang sejumlah 48 Dolar Singapura dari Lisa. Erintuah menerima uang itu dilokasi yang sama saat dirinya menerima uang 140 ribu Dolar Singapura.

Erintuah dan Mangapul bersama dengan Heru, diketahui merupakan terdakwa perkara suap vonis bebas Ronald Tannur yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera, hingga meninggal dunia.

Sementata, Lisa dan Meirizka merupakan terdakwa pemberi suap. Dalam dakwaan keduanya disebut memberikan suap kepada para hakim PN Surabaya itu melalui Zarof Ricar. Uang diberikan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis