Menteri Amran Apresiasi Polda Metro Bongkar Praktik Penggelonggongan Ayam

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ayam glongongan yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Saya sangat mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam menguak kasus ini. Sebab kasus ini cukup meresahkan masyarakat sebagai konsumen,” kata Amran, seperti dikutip Holopis.com, Senin (3/3/2025).

Menurutnya Amran, masyarakat sebagai konsumen jelas sangat dirugikan baik dari segi ekonomi dan kesehatan. “Mengingat ini bulan Ramadan permintaan daging ayam biasanya meningkat,” imbuhnya.

Amran mengimbau untuk pedagang daging maupun peternak untuk tidak melakukan hal serupa, sebab perbuatan tersebut sangat merugikan dan dapat dijerat dengan hukuman yang berat.

“Saya mengimbau untuk peternak maupun rumah pemotongan hewan, jangan sekali-kali melakukan praktik seperti itu, hukumanya berat,” terangnya.

Sebelumnya seorang pedagang ayam di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena diduga menjual ayam gelonggongan.

- Advertisement -

Pelaku bernama Soyib (32) diketahui menyuntikkan air ke dalam daging ayam potong agar bobotnya bertambah, sehingga ia bisa menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Aksi curang ini terbongkar setelah sejumlah pembeli merasa curiga dengan kondisi ayam yang tidak normal. Penggerebekan dilakukan oleh kepolisian beberapa waktu lalu di tempat pemotongan ayam tempat Soyib bekerja.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik kecurangan tersebut. Beberapa ekor ayam yang sudah disuntik air, ayam yang belum diproses, serta peralatan seperti jarum suntik dan selang air disita oleh petugas.

Ayam-ayam yang sudah disuntik kemudian dijual ke pasar dengan harga normal, sehingga sulit dibedakan oleh pembeli. Atas perbuatannya, Soyib dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda yang cukup besar.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli daging ayam.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Wuri Setyaningsih
Wuri Setyaningsih
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU