HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Minggu (7/6/2026) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan tetap.
Berdasarkan informasi dari akun resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB di dua titik lokasi.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat menggunakan layanan ini dan wajib mengajukan pembuatan SIM baru sesuai ketentuan kepolisian.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama beserta fotokopinya
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain biaya administrasi tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan berakhir dalam waktu dekat, layanan SIM Keliling ini bisa menjadi solusi praktis untuk mengurus perpanjangan dengan lebih cepat dan mudah.

