HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai pengganti PP 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA).
Regulasi ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2025 dan bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, salah satunya dengan mengoptimalkan pemanfaatan SDA.
Pada tahun 2024, nilai ekspor Indonesia dalam neraca perdagangan mencapai USD 264,7 miliar, dengan 62,7 persen berasal dari SDA yang wajib melaporkan DHE-nya.
“Jadi SDA ini perlu kita atur devisa hasil ekspornya, tujuannya untuk kita manfaatkan betul supaya mendorong perekonomian nasional kita karena dari sisi jumlahnya tadi 62,7 persen dari total eskpor nasional kita,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, sepeti dikutip Holopis.com, Senin (3/3).
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menjabarkan beberapa perubahan dalam PP Nomor 8 Tahun 2025.
Beberapa di antaranya adalah peningkatan persentase penempatan DHE, perpanjangan jangka waktu penempatan, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus (reksus) valas.
Untuk komoditas nonmigas, kewajiban retensi ditetapkan sebesar 100 persen selama 12 bulan, sementara sektor migas tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023, yaitu 30 persen dalam kurun waktu tiga bulan.
Selain itu, khusus untuk nonmigas, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan selama masa retensi asalkan tetap ditempatkan dalam reksus valas. Penggunaan tersebut mencakup penukaran ke rupiah di bank yang sama sesuai ketentuan Bank Indonesia (BI).
Mekanisme penukaran bagi nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) juga akan diatur oleh BI. Selain itu, pembayaran dalam valas dapat digunakan untuk berbagai kewajiban kepada pemerintah, dividen, impor barang dan jasa tertentu, serta pinjaman untuk pengadaan barang modal.
“Eksportir harus menyerahkan ke Bank atau LPEI berupa bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran valas dan surat pernyataan penggunaan DHE SDA untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa serta pinjaman,” terang Ferry.
Perubahan lainnya mencakup penggunaan DHE SDA oleh eksportir yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban penempatan DHE SDA.
Dengan adanya perubahan ini, mekanisme pengawasan juga mengalami penyesuaian. Pengawasan terhadap kewajiban penempatan DHE SDA nonmigas dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan bank dan LPEI (post-audit) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seiring dengan berlakunya PP Nomor 8 Tahun 2025, eksportir yang masih dalam proses pengawasan atas pemenuhan kewajiban berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023 dianggap telah memenuhi seluruh ketentuannya.


