Ronald Tannur Tak Merasa Bersalah soal Kematian Dini

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Saksi kasus dugaan suap terkait dengan vonis bebas, Gregorius Ronald Tannur menyatakan bahwa dirinya tidak merasa bersalah dengan kematina Dini Sera Afrianti, wanita yang tewas usai bertengkar dengannya di parkiran Mal Lenmarc Surabaya, Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.

“Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada saudari Dini,” kata Ronald Tannur saat ditanya kuasa hukum Erintuah Damanik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).

- Advertisement -

Ia hanya merasa bersalah telah membuat banyak orang dirugikan dan terkena masalah atas perkara yang dijeratkan kepadanya.

“Saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak,” imbuhnya.

- Advertisement -

Ronald Tannur dihadirkan dalam sidang atas terdakwa ketiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atasnama Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga kini didakwa atas penerimaan suap vonis bebas yang diputuskan kepada anak bekas anggota DPR dari Fraksi PKB Edward Tannur tersebut.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap jika vonis bebas itu diberikan akibat suap. Lantas, jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru