PB SEMMI Apresiasi KPK Tahan Hasto, Berharap Kasus Harun Masiku Segera Tuntas

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur LBH SEMMI, Gurun Arisastra menyampaikan apresisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjebloskan Hasto Kristiyanto ke penjara dalam kasus dugaan tindak pidana hukum.

“Saya apresiasi KPK RI yang akhirnya tahan Hasto Kristiyanto,” kata Gurun kepada Holopis.com, Jumat (21/2/2025).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Ia menilai bahwa penahanan Hasto menunjukkan bahwa penanganan kasus hukum memang tidak pandang bulu. Siapa pun yang melakukan tindakan pelanggaran hukum memang seharusnya diproses secara adil.

Karena pada prinsipnya menurut Gurun, azas equality before the law atau persamaan hukum memang harus diterapkan dengan baik oleh seluruh para aparat dan lembaga penegak hukum di Indonesia, termasuk di antaranya KPK.

- Advertisement -

“Penahanan Hasto bentuk penegakan hukum yang adil, penerapan asas persamaan di mata hukum,” ujarnya.

Ia berharap dengan penahanan Hasto, kasus Harun Masiku yang sudah hampir 5 tahun tak jelas dapat segera dituntaskan. Sosok Harun Masiku pun bisa segera diketahui keberadaannya dan segera ditangkap.

“Semoga ini jalan membuat semakin mudah KPK RI menangkap Harun Masiku,” tukasnya.

Apalagi menurut Gurun, penuntasan kasus Harun Masiku akan memberikan perkara tersebut terang benderang. Apalagi kasus ini sudah menyita perhatian publik setidaknya sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo berjalan.

Serta, advokat muda ini pun berharap Hasto terbuka dan jujur dengan seluruh kasus hukum yang saat ini dijalaninya, agar kasusnya segera tuntas.

“Saya berharap Hasto terbuka atas peristiwa ini, agar perkara ini tuntas demi kebaikan bangsa dan negara,” pungkas Gurun.

KPK Tahan Hasto Kristiyanto 20 Hari

Diberitakan sebelumnya, bahwa Ketua KPK Setyo Budiyanto telah melakukan jumpa pers terkait dengan penanganan perkara Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penanganan perkara kali ini adalah penahanan terhadap sosok Sekjen DPP PDIP tersebut.

Dalam paparannya, Setyo mengatakan bahwa ada dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto sehingga membuat tersangka Harun Masiku tak dapat ditangkap saat Oprasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK kepada para pihak, sausara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Sdr. HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP nya dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ungkap Setyo seperti dikutip Holopis.com.

Pada tanggal 6 Juni 2024 atau sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, sambung Setyo, Sekjen PDIP itu memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

“Dimana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujar Setyo.

Selain itu, lanjut Setyo, Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku. Saat itu Hasto diduga mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Dimana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” kata Setyo.

Atas dugaan tersebut, Hasto dijerat atas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun terkait dugaa suap, Hasto bersama-sama sejumlah pihak diduga memberikan sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kini, Hasto ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (HASTO KRISTIYANTO) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” terang Setyo.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis