Aturan Baru! Korban PHK Dapat 60% dari Gaji Selama 6 Bulan

530
0 Shares

JAKARTA – Aturan terkait Korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terbaru, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021.

Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.

Dalam PP tersebut, diatur korban PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji, selama 6 bulan.

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.

Iuran JKP

Pada Pasal 11 dijelaskan bahwa iuran JKP dalam sebulan sebesar 0,36 persen dari upah sebulan, atau lebih rendah dari ketetapan sebelumnya yang sebesar 0,46 persen dari upah sebulan.

Manfaat JKP

Adapun manfaat JKP akan hilang jika pekerja/buruh:

- Advertisement -
  • Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi PHK.
  • Mendapatkan pekerjaan baru.
  • Meninggal dunia.

Jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

YANG BARU