JAKARTA – Aturan terkait Korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terbaru, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021.
Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.
Dalam PP tersebut, diatur korban PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji, selama 6 bulan.
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.
Iuran JKP
Pada Pasal 11 dijelaskan bahwa iuran JKP dalam sebulan sebesar 0,36 persen dari upah sebulan, atau lebih rendah dari ketetapan sebelumnya yang sebesar 0,46 persen dari upah sebulan.
Manfaat JKP
Adapun manfaat JKP akan hilang jika pekerja/buruh:
- Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi PHK.
- Mendapatkan pekerjaan baru.
- Meninggal dunia.
Jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.


