Soal Gas LPG 3 Kg Tak Dijual Eceran, Pemerintah Ingin Subsidi Tepat Sasaran

0 Shares

JAKARTA – Pemerintah angkat bicara terkait larangan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) secara eceran. Adapun pemerintah sendiri telah menghentikan penyaluran gas bersubsidi itu kepada pengecer mulai Sabtu (1/2) kemarin.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai upaya untuk memperbaiki penyaluran subsidi energi, yang dalam hal ini subsidi LPG.

“Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya,” kata Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (2/2).

Dia menegaskan, bahwa LPG 3 kg yang beredar selama ini merupakan hasil subsidi yang diberikan pemerintah. “Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita inginnya diterima oleh yang tepat, kan kira-kira begitu,” tegasnya.

Atas hal itu, Prasetyo menepis anggapan pemerintah mempersulit rakyat untuk membeli LPG 3 kg. Dia kembali menekankan, bahwa penerima subsidi gas melon harus benar-benar masyarakat atau pelaku UMKM yang berhak.

“Jadi bukan untuk mempersulit, tidak. Tapi kita cuma mau merapikan semuanya, supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran,” ujar Prasetyo.

- Advertisement -

Sebagai informasi, bahwa penjualan gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi dijual oleh pengecer. Kebijakan ini berlaku mulai Sabtu (1/2) kemarin.

Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) ingin memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan.

Berdasarkan ketentuan yang ada, masyarakat yang berhak menerima subsidi gas elpiji 3 kg adalah :

Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.

Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.

Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.

Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).

Selain melarang penjualan secara eceran, agen dan sub-penyalur LPG juga diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU