JAKARTA – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengakui bahwa saat ini pihaknya mulai berhati-hati pasca pembatalan kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, Nusron mengaku mulai merasa khawatir apabila ternyata malah berpeluang untuk digugat ke proses persidangan.
“Setiap proses pembatalan itu tidak bisa dengan serta-merta, harus ada dialog kepada si pemegangnya untuk meyakinkan kepada pemegangnya,” kata Nusron Wahid dalam pernyataannya pada Sabtu (1/2).
“Untuk apa? Untuk mengeliminasi sekecil mungkin jangan sampai ke depan keputusan itu dichallenge di PTUN,” sambungnya.
Nusron kemudian mengaku khawatir jika pemegang sertifikat HGB merasa benar atas izin penggunaan lahan di lokasi pagar laut tersebut.
Dia menegaskan benar-benar melakukan pengecekan dan baru akan mencabut sertifikat HGB jika wilayah yang ditanami pagar laut merupakan kawasan laut.
“Kan bisa jadi mereka merasa benar. Karena itu kita juga sangat hati-hati sangat prudent, tapi juga prosedur, juga kita yakini mana yang betul-betul kuat banget, yang sudah kita yakin kuat memang itu betul-betul laut, itu semua kita batalkan,” ujarnya.
“Tapi kalau masih ada wilayah abu-abu, kita pikir ulang dulu gitu loh. kenapa? Ya karena memang ini proses prudent yang proses kita lakukan,” tambahnya.

