PALOPO – Sempat buron satu pelaku pemerkosaan sisiwi SMP di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyerahkan diri ke polisi. Sehingga total pelaku perkosaan yang sudah diamankan yakni 5 orang, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Satu pelaku hari ini menyerahkan diri inisial IH (24),” jelas Kanit PPA Polres Palopo, Ipda Ma’ruf dikutip Holopis.com, Jumat (31/1/2025).
Kata dia, pelaku menyerahkan dir di Polres Palopo jalan Opu Tasappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Palopo pada Kamis (30/1) sekitar pukul 16.30 Wita. Dia diantar tantenya.
Baca juga :
Tak ada topik yang sama dalam seminggu terakhir.
“Naman 4 DPO sudah kita kantongi, dan kita sudah hubungi pihak rumahnya. Sehingga salah satu hari ini juga menyerahkan diri,” ucapnya.
Polisi sebelumnya telah menangkap 4 pelaku lainnya, yakni MR (18), A (18), L (20), dan F (18). Sementara 3 pelaku lainnya yakni A, Y, dan R masih dalam pencarian.
“Satu pelaku ada yang masih di bawah umur dari 5 yang telah kami amankan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi Sekolah Menengan Pertama (SMP) berusia 16 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban pemerkosaan yang digilir delapan pria.
Mirisnya, sebelum diperkosa, siswi tersebut dicekoki miras oleh delapan pelaku.
“Seorang pelajar kelas 3 SMP menjadi korban aksi bejat para pelaku. Korban sempat dipaksa meminum ballo (miras) sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian,” kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, Selasa (28/1).
Dia menambahkan, aksi bejat pelaku terjadi di sebuah bengkel motor jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Palopo pada Jumat (24/1) malam.
Pelaku inisial MR (18), A (18), L (20) dan F (18) telah ditangkap, sedangkan pelaku D, A, Y, dan R kini dikejar polisi karena melarikan diri.
“Pelaku semuanya bukan belajar dan tidak bekerja,” beber Supriadi.
Supriadi membeberkan kronologi perkosaan itu, bermula bermula saat MR menjemput korban di kediaman neneknya. Korban kemudian dicekoki miras hingga mabuk dan digilir bersama kedua temannya.
“MR yang memiliki hubungan asmara dengan korban dan membawanya ke bengkel motor, kemudian disetubuhi secara bergantian oleh MR, L, dan A,” ungkapnya.
Lanjut Supriadi, keesokan harinya Sabtu (25/1) korban dijemput kembali oleh pelaku F. Kemudian dibawa ke salah satu rumah di jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara dan kembali diperkosa secara bergilir.
“Kembali digilir dengan melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk mereka yang berstatus DPO,” bebernya.
Setelah mendengar pengakuan korban, keluarganya pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi lalu bergerak dan menangkap pelaku.
Akibat kejadian tersebut para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Supriadi.