SUMENEP – Nasib apes tengah dialami oleh seorang warga di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Hal ini terjadi karena sepeda motor satu-satunya dibawa kabur teman sendiri.
Korban dengan inisial OAP (27), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, tak menyangka, temannya, warga Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, SU (40) akan menipunya.
Tak terima ditipu, OPA melaporkan SU ke Satreskim Polres Sumenep atas tindak pidana Penipuan dan Penggelapan satu unit sepeda motor pada hari Selasa, 14 Januari 2025
Baca juga :
- Guru Ponpes di Maros Cabuli Santriwatinya, Korbannya Capai 20 Orang
- Buruh Harian Lepas Tersangka Penipuan Berbasis Deepfake Catut Presiden Prabowo
- Ketua DPRD Pinrang Ditipu Kajari Gadungan, Uang Puluhan Juta Raib
- 10 Peti Emas di Taman Nasional Gunung Halimun Salak Lebak Banten Ditangkap
- Penyidik KPK Gadungan Diamankan Polres Jakpus, Korbannya eks Bupati Rote Leonard Haning
Kronologinya, pada Minggu 12 Januari 2025, sekira pukul 20.00 WIB, OAP mendadak kedatangan SU di rumahnya.
“Tersangka dipersilahkan masuk lalu berbincang – bincang,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (31/1).
Selepas ngobrol panjang lebar, SU meminta OAP meminjamkan kendaraan roda duanya dengan alasan menemui rekannya, tak jauh dari rumah korban.
“Tapi korban gelisah karena motornya tak kunjung dikembalikan sampai berhari-hari,” sambung Widiarti.
OAP akhirnya memilih melaporkan SU ke polisi setempat dan peaku berhasil diamankan oleh petugas. Kepada petugas, SU mengaku menggadaikan motor OAP ke salah seorang temannya seharga Rp2,2 juta untuk kebutuhan foya-foya.
“Tersangka menggunakan uang itu cuma buat kebutuhan sehari hari saja,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kuhp atau Pasal 372 KUHP dengan acaman hukuman empat tahun.