Sabtu, 22 Feb 2025
Holopis.comNewsRagamGiliran Pagar Laut di Bekasi Kena Segel Pemerintah
Bookmarked News

Giliran Pagar Laut di Bekasi Kena Segel Pemerintah

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup akhirnya melakukan penyegelan terhadap terhadap area reklamasi pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang memimpin penyegelan itu menjelaskan bahwa area reklamasi seluas 2,5 hektare ini diduga melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berkontribusi terhadap banjir di kawasan sekitar.

- Advertisement -
JagoanHost - Hosting Murah Indonesia 2025

“Dari posisi ini, kami sudah mencoba menggali data, mulai dari satelit hingga dokumen administrasi. Kami berdiri di lokasi yang izin lingkungannya belum ada,” kata Hanif dalam pernyataannya di lokasi pada Kamis (30/1).

Baca juga :

Hanif kemudian juga menegaskan bahwa proyek ini tidak memiliki izin lingkungan yang sah. Bahkan, berdasarkan data satelit dan dokumen administratif, reklamasi tersebut belum mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang.

Hanif juga menjelaskan bahwa reklamasi yang mengubah laut menjadi daratan dapat mengganggu tata air di wilayah hilir dan hulu, yang berpotensi menyebabkan banjir di daerah sekitar.

- Advertisement -

“Jika perubahan ini terjadi tanpa perencanaan yang tepat, pasti akan menimbulkan banjir,” lanjutnya.

Selain itu, ia mempertanyakan prosedur lingkungan terkait penggunaan tanah yang digunakan dalam proyek pagar laut Bekasi ini.

“Jika memang ada prosedur lingkungan yang diberikan oleh provinsi, kami sebagai kementerian akan mengecek ulang. Dari mana tanah itu berasal? Bagaimana pengaturan lanskapnya? Ini baru dari sisi ekologi,” tukasnya.

Sebagai langkah penegakan hukum, selain memasang plang penyegelan, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan memasang garis segel di sekitar area reklamasi.

Hanif juga menyatakan bahwa kesepakatan antara pemerintah provinsi dan pemilik lahan, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang tertuang dalam nota kerja sama hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.

“Kami mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Akan tetapi, setelah kami telusuri ternyata pemprov hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini,” ungkapnya.

Hanif menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil PT TPRN selaku pemilik sekaligus penanggung jawab area reklamasi atas temuan ini.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup masih melakukan investigasi lebih lanjut terkait legalitas proyek reklamasi ini. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, pemerintah berencana mengambil tindakan hukum yang lebih tegas terhadap PT TRPN dan pihak terkait lainnya.

- Advertisement -
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

BERITA TERBARU

VIRAL

BERITA LAINNYA