JAKARTA – Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat, sebagai salah satu istimulus ekonomi di tengah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, khusus untuk barang barang mewah.
Kebijakan diskon bagi pelanggan rumah tangga, dengan daya maksimal 2.220 VA ini berlaku sejak 1 Januari 2025 lalu, dan akan berakhir pada akhir Februari 2025 mendatang.
Namun, apakah kebijakan diskon tarif listrik tersebut akan diperpanjang?
Menjawab hal tersebut, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menyampaikan, bahwa kebijakan tersebut kemungkinan besar tidak diperpanjang.
“Kelihatannya belum ada pembahasan untuk itu. Ya, sejauh ini hanya dua bulan,” ujar Yuliot dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (26/1).
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia juga sempat mengungkapkan, bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut tidak akan diperpanjang.
Dengan kata lain, diskon tarif listrik tersebut hanya akan berlangsung selama dua bulan saja, sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.
“Enggak diperpanjang, dua bulan saja,” ujarnya pada Rabu (22/1) lalu.